Minggu, 5 Oktober 2025

Ketua KPK Berikan Sejumlah Rambu Kepada Bupati dan Wali Kota Cegah Korupsi di Daerah

Firli Bahuri memberikan peringatan terhadap Bupati dan Wali Kota untuk hati-hati menggunakan anggaran negara

Editor: Adi Suhendi
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Ketua KPK Firli Bahuri saat dijumpai awak media usai acara Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (3/3/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan peringatan terhadap Bupati dan Wali Kota untuk hati-hati menggunakan anggaran negara ditengah bencana non-alam virus corna atau Covid-19.

Ia mengingatkan hal tersebut dalam rapat terbatas bersama Mendagri, BPK, BPKP, dan LKPP melalui video conference di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

“Saya menekankan keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto), saving human life is the fisrt priority and our goal,” ucap Firli.

Baca: Profil Glenn Fredly, Penyanyi Bersuara Merdu yang Khas & Pencipta Lagu Berbakat, Berkarir Sejak 1995

Pria asal Sumatera Selatan ini menjelaskan kepada seluruh kepala daerah untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya telah jelaskan terkait rambu-rambu supaya tidak terjadi korupsi sesuai dengan SE No 8 Tahun 2020,” jelas Firli.

Firli menambahkan bahwa komitmen KPK saat ini lebih mengutamakan agenda pencegahan dengan tidak menyampingkan penindakan.

Baca: Sempat Tertahan, 58 Jemaah Umrah Dipulangkan Ke Tanah Air oleh Pemerintah Arab Saudi

Melalui SE No 8 Tahun 2020 KPK ingin agar himbauan tersebut dapat menjadi pedoman maupun petunjuk kepada kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan anggaran Covid-19.

Firli memaparkan, pertama, tidak melakukan persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang/jasa.

Kedua, tidak memperoleh kickback dari penyedia.

Ketiga, tidak mengandung unsur penyuapan. Keempat, tidak mengandung unsur gratifikasi.

"Kelima, tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan dalam pengadaan. Keenam, tidak mengandung unsur kecurangan dan/atau maladministrasi. Ketujuh, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat yang merugikan negara. Kedelapan, tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi," kata Firli.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved