Ketua KPK Berikan Sejumlah Rambu Kepada Bupati dan Wali Kota Cegah Korupsi di Daerah
Firli Bahuri memberikan peringatan terhadap Bupati dan Wali Kota untuk hati-hati menggunakan anggaran negara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan peringatan terhadap Bupati dan Wali Kota untuk hati-hati menggunakan anggaran negara ditengah bencana non-alam virus corna atau Covid-19.
Ia mengingatkan hal tersebut dalam rapat terbatas bersama Mendagri, BPK, BPKP, dan LKPP melalui video conference di Jakarta, Rabu (8/4/2020).
“Saya menekankan keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto), saving human life is the fisrt priority and our goal,” ucap Firli.
Baca: Profil Glenn Fredly, Penyanyi Bersuara Merdu yang Khas & Pencipta Lagu Berbakat, Berkarir Sejak 1995
Pria asal Sumatera Selatan ini menjelaskan kepada seluruh kepala daerah untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya telah jelaskan terkait rambu-rambu supaya tidak terjadi korupsi sesuai dengan SE No 8 Tahun 2020,” jelas Firli.
Firli menambahkan bahwa komitmen KPK saat ini lebih mengutamakan agenda pencegahan dengan tidak menyampingkan penindakan.
Baca: Sempat Tertahan, 58 Jemaah Umrah Dipulangkan Ke Tanah Air oleh Pemerintah Arab Saudi
Melalui SE No 8 Tahun 2020 KPK ingin agar himbauan tersebut dapat menjadi pedoman maupun petunjuk kepada kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan anggaran Covid-19.
Firli memaparkan, pertama, tidak melakukan persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang/jasa.
Kedua, tidak memperoleh kickback dari penyedia.
Ketiga, tidak mengandung unsur penyuapan. Keempat, tidak mengandung unsur gratifikasi.
"Kelima, tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan dalam pengadaan. Keenam, tidak mengandung unsur kecurangan dan/atau maladministrasi. Ketujuh, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat yang merugikan negara. Kedelapan, tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi," kata Firli.