Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Jakarta Resmi Berlakukan PSBB Mulai Jumat, 10 April 2020

Pemerintah DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai efektif pada Jumat, 10 April 2020.

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020) malam. 

Menkes Terawan Setujui PSBB DKI Jakarta

Menkes Terawan Agus Putranto
Menkes Terawan Agus Putranto (TRIBUNNEWS/MAFANI FIDESYA)

Menkes Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan PSBB di DKI Jakarta.

Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB pada Senin (6/4/2020), malam.

Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi, Selasa (31/3/2020).

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni.

Busroni menyebut surat persetujuan itu akan dikirim kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

"Sudah ditandatangani tadi malam."

"Hari ini dikirim suratnya (kepada Pemprov DKI)," ujar Busroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Busroni mengatakan, Terawan menandatangani surat persetujuan PSBB setelah berdiskusi dengan pihak terkait.

Menkes Terawan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Sementara Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan di wilayahnya.

"Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan dilaksanakan."

"Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan," kata Busroni.

Adapun Anies Baswedan mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4/2020).

Baca: PSBB DKI Disetujui Menkes, Polisi Tak Akan Batasi Akses Masuk dan Keluar Jakarta

Baca: Menkes Restui PSBB Jakarta, Komisi IX : Jaga Pintu Masuk-Keluar DKI

Selain itu, Busroni menyebut, alasan kesehatan menjadi satu di antara pertimbangan pemerintah menyetujui status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan