Kamis, 2 Oktober 2025

DKI Jakarta Terapkan PSBB, Batasi Kerumunan Maksimal 5 Orang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan ketika PSBB diterapkan, tidak mengizinkan ada kerumunan yang lebih dari lima orang.

Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan ketika PSBB diterapkan, tidak mengizinkan ada kerumunan yang lebih dari lima orang. 

TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2020, mendatang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan ketika PSBB diterapkan, tidak mengizinkan ada kerumunan yang lebih dari lima orang.

"Perlu diketahui semua bahwa pada saat PSBB ini dilaksanakan maka tidak diizinkan ada kerumunan orang di atas lima orang di seluruh Jakarta," papar Anies.

Hal itu disampaikan Anies Baswedan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Rabu (8/4/2020).

Anies Baswedan menekankan, kegiatan yang dilakukan di luar ruangan maksimal hanya diikuti oleh lima orang.

"Kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang, di atas lima orang tidak diizinkan," tegasnya.

Sementara itu, Anies juga mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menindak tegas dan memberikan sanski bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan menutup sementara proses belajar mengajar di sekolah setelah diadakan diskusi, Sabtu (14/3/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan pelaksanaannya mulai berjalan efektif pada Jumat, (10/4/2020) mendatang.  (Tangkap Layar akun YouTube KompasTV)

Baca: Di ILC, Mahfud MD Tegaskan Hubungan dengan Anies Baswedan Baik-baik Saja: Ada yang Adu Domba

Baca: DRD DKI Dukung Kebijakan Gubernur Anies Baswedan Berlakukan PSBB di Jakarta

"Kami akan mengambil tindakan tegas, bagi Jajaran Pemprov, Kepolisian, dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban," jelas Anies Baswedan.

Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan PSBB diikuti masyarakat

Ke depannya akan ada kegiatan Patroli rutin karena menurut Anies, ketegasan ini untuk kepentingan banyak orang.

Anies berharap warga Jakarta bisa saling bekerja sama dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"Ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa tapi ini untuk kepentingan kita semua," ucapnya.

Lebih lanjut, Anies Baswedan menuturkan beberapa prinsip yang akan ditegakkan Pemprov DKI dalam PSBB.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah YouTube KompasTV, Selasa (7/4/2020).

Menurutnya, secara prinsip PSBB ini sudah berjalan selama tiga minggu.

Di mana sudah dikeluarkan imbauan untuk kegiatan sekolah ditiadakan diganti dengan belajar di rumah.

"Pada intinya kegiatan belajar akan terus seperti kemarin, tidak dilakukan di sekolah tapi dilakukan di rumah," ujar Anies.

Baca: Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Tentang PSBB Jakarta, Berlaku Mulai Jumat, 10 April

Baca: PSBB di Jakarta Mulai 10 April, Anies Baswedan Sebut Batasan Pekerjaan untuk Ojek Online

Selain itu, Anies mengatakan, semua fasilitas umum baik itu milik pemerintah maupun milik masyarakat semuanya ditutup.

Yakni taman, balai pertemuan, ruang terbuka RPTRA, gedung olahraga, dan museum.

Kemudian, terkait kegiatan sosial budaya juga akan dilakukan pembatasan.

"Pernikahan tidak dilarang tetapi dilakukan di kantor urusan agama (KUA) lalu resepsi ditiadakan," kata dia.

Anies menambahkan, untuk kegiatan-kegiatan pelayanan lainnya seperti ritual khitan diperbolehkan hanya perayaannya yang ditiadakan.

Ia mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

Adapun Pemprov DKI Jakarta bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda) telah menyepakati diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta.

Baca: Pemerintah Diminta Pertegas Aturan Soal Pelanggaran PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan bantuan sosial terhadap warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB mulai Kamis, (9/4/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)

Baca: Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Tentang PSBB Jakarta, Berlaku Mulai Jumat, 10 April

Anies memaparkan, selama ini secara prinsip DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

"Mulai dari seruan bekerja di rumah, menghentikan belajar mengajar di sekolah, dan mengalihkan kegiatan belajar mengajar di rumah," paparnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, pembatasan yang sudah diberlakukan lainnya yakni menghentikan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah diganti dengan mengerjakan kegiatan peribadatan di rumah.

Begitu pun penerapan pembatasan moda transportasi umum.

Ia melanjutkan, PSBB yang diberlakukan pada Jumat (10/4/2020) akan diterapkan pada komponen penegakan.

Nantinya, akan disusun peraturan yang diperuntukkan bagi masyarakat Jakarta.

Peraturan ini memiliki kekuatan mengikat pada warga untuk diikuti.

"Jadi kita berharap pembatasan nanti bisa ditaati sekaligus menjadi pesan bagi semua," ujar Anies.

Anies menyebut bahwa ketaatan warga Jakarta untuk membatasi pergerakan, membatasi interaksi itu akan sangat mempengaruhi kemampuan Pemprov DKI dalam mengendalikan virus corona.

Menkes Terawan Setujui PSBB DKI Jakarta

Menkes Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan PSBB di DKI Jakarta.

Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB pada Senin (6/4/2020), malam.

Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi, Selasa (31/3/2020).

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni.

Busroni menyebut surat persetujuan itu akan dikirim kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

"Sudah ditandatangani tadi malam."

"Hari ini dikirim suratnya (kepada Pemprov DKI)," ujar Busroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Menkes Terawan Agus Putranto
Menkes Terawan Agus Putranto (TRIBUNNEWS/MAFANI FIDESYA)

Busroni mengatakan, Terawan menandatangani surat persetujuan PSBB setelah berdiskusi dengan pihak terkait.

Menkes Terawan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Sementara Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan di wilayahnya.

"Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan dilaksanakan."

"Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan," kata Busroni.

Adapun Anies Baswedan mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4/2020).

Baca: PSBB DKI Disetujui Menkes, Polisi Tak Akan Batasi Akses Masuk dan Keluar Jakarta

Baca: Menkes Restui PSBB Jakarta, Komisi IX : Jaga Pintu Masuk-Keluar DKI

Selain itu, Busroni menyebut, alasan kesehatan menjadi satu di antara pertimbangan pemerintah menyetujui status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta.

Ia menambahkan, penerapan PSBB itu sesuai persetujuan Kemenkes dan Gugus Tugas.

"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas."

"Itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu," ujar Busroni, dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Tak hanya aspek kesehatan, ada hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat.

Pertimbangan lainnya adalah keselamatan warga dan alasan perekonomian.

"Kedua, aspek keselamatan. Ketiga, aspek ekonomi," kata Busroni.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Nursita Sari)

 
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved