DKI Jakarta Terapkan PSBB, Batasi Kerumunan Maksimal 5 Orang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan ketika PSBB diterapkan, tidak mengizinkan ada kerumunan yang lebih dari lima orang.
Di mana sudah dikeluarkan imbauan untuk kegiatan sekolah ditiadakan diganti dengan belajar di rumah.
"Pada intinya kegiatan belajar akan terus seperti kemarin, tidak dilakukan di sekolah tapi dilakukan di rumah," ujar Anies.
Baca: Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Tentang PSBB Jakarta, Berlaku Mulai Jumat, 10 April
Baca: PSBB di Jakarta Mulai 10 April, Anies Baswedan Sebut Batasan Pekerjaan untuk Ojek Online
Selain itu, Anies mengatakan, semua fasilitas umum baik itu milik pemerintah maupun milik masyarakat semuanya ditutup.
Yakni taman, balai pertemuan, ruang terbuka RPTRA, gedung olahraga, dan museum.
Kemudian, terkait kegiatan sosial budaya juga akan dilakukan pembatasan.
"Pernikahan tidak dilarang tetapi dilakukan di kantor urusan agama (KUA) lalu resepsi ditiadakan," kata dia.
Anies menambahkan, untuk kegiatan-kegiatan pelayanan lainnya seperti ritual khitan diperbolehkan hanya perayaannya yang ditiadakan.
Ia mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Adapun Pemprov DKI Jakarta bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda) telah menyepakati diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta.
Baca: Pemerintah Diminta Pertegas Aturan Soal Pelanggaran PSBB

Baca: Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Tentang PSBB Jakarta, Berlaku Mulai Jumat, 10 April
Anies memaparkan, selama ini secara prinsip DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
"Mulai dari seruan bekerja di rumah, menghentikan belajar mengajar di sekolah, dan mengalihkan kegiatan belajar mengajar di rumah," paparnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, pembatasan yang sudah diberlakukan lainnya yakni menghentikan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah diganti dengan mengerjakan kegiatan peribadatan di rumah.
Begitu pun penerapan pembatasan moda transportasi umum.
Ia melanjutkan, PSBB yang diberlakukan pada Jumat (10/4/2020) akan diterapkan pada komponen penegakan.
Nantinya, akan disusun peraturan yang diperuntukkan bagi masyarakat Jakarta.
Peraturan ini memiliki kekuatan mengikat pada warga untuk diikuti.