Rabu, 1 Oktober 2025

Virus Corona

Usulan Pembebasan Koruptor Cederai Rasa Keadilan

Pembebasannapi upaya social distancing (pembatasan sosial) dan physical distancing (pembatasan fisik) untuk mencegah penyebaran corona jadi polemik.

Penulis: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Usulan Pembebasan Koruptor Cederai Rasa Keadilan
dok
ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Usulan Menteri Hukum dan HAM, Yasona Hamonangan Laoli, merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menimbulkan polemik di masyarakat.

Sejumlah elemen masyarakat terutama penggiat anti korupsi menyoroti usulan politisi PDI Perjuangan itu.

Hal itu, karena Yasonna mengusulkan narapidana tindak pidana korupsi berusia 60 tahun yang sudah menjalani dua per tiga masa hukuman dibebaskan.

Upaya pembebasan terkait antisipasi penyebaran coronavirus disease (Covid)-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Pembebasan narapidana sebagai upaya social distancing (pembatasan sosial) dan physical distancing (pembatasan fisik) untuk mencegah penyebaran corona seharusnya tidak menjadi polemik.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan membedakan perbuatan kejahatan yang dilakukan narapidana. Contohnya, kasus-kasus ringan yang tidak mengancam keselamatan masyarakat dan tidak perlu penahanan fisik.

Kasus seperti ini dinilai layak diprioritaskan mendapat pembebasan lantaran pencegahan wabah corona.

"Misalnya kasus-kasus pencemaran nama baik, kekerasan dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan korban jiwa, pemerasan tanpa kekerasan, korban narkotika," ujar mantan anggota DPR RI Inas Nasrullah, saat dihubungi, Minggu (5/4/2020).

Baca: Wakil Ketua KPK hingga Mahfud Tolak Wacana Yasonna Bebaskan Napi Koruptor karena Corona

Baca: Bebizie Ikut Demonstrasi karena Terusik Ucapan Yasona Laoly soal Warga Tanjung Priok

Berlandaskan azas kemanusiaan, kata dia, kasus ringan seperti itu tidak perlu lagi menggunakan persyaratan memenuhi 2/3 masa tahanan.

“Demi azas kemanusiaan menyangkut nyawa seseorang yang tidak melakukan kejahatan berat, maka Menkumham menggunakan hati nurani dalam kebijakan pembebasan narapidana tersebut,” ujarnya.

Sedangkan, untuk kasus-kasus yang mengancam keselamatan dan keamanan masyarakat, seperti terorisme, korupsi, pembunuhan berencana, pemerkosaan, pengedar dan bandar narkoba, kata dia, tidak perlu diberikan keringanan. Apabila mereka mendapatkan keringanan, kata dia, maka akan melukai rasa keadilan masyarakat.

"Jangan sampai narapidana seperti terorisme, korupsi, bandar atau pengedar narkoba, pembunuhan berencana dan perampokan kelas kakap mendapat pembebasan tersebut, karena akan melukai rasa keadilan masyarakat," tambah Dewan Penasehat DPP Partai Hanura itu.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Upaya itu dilakukan untuk mengatasi over capacity (kelebihan penghuni) di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas). Kondisi over capacity itu mengkhawatirkan di tengah situasi pandemi coronavirus disease (covid)-19.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved