Syekh Puji Diadukan Lagi karena Diduga Nikahi Anak di Bawah Umur, Komnas PA: Tergolong Residivis
Tak sekali saja Pudjiono Cahyo Widiyanto atau Syekh Puji berulah. Tingkahnya menikahi anak di bawah umur dinilai tergolong residivis.
Editor:
Anita K Wardhani
Dokumen KPAI
Syech Puji kembali dilaporkan karena menikahi anak usia 7 tahun. Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait menyebut Syech Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup.
"Maka mari menahan diri untuk tidak menggiring opini publik dan sepenuhnya menyerahkan proses penyelidikan kepada Polda Jateng untuk secara profesional melakukan tugasnya tanpa adanya tekanan dan intervensi," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas PA Sebut Syekh Puji Dapat Diancam Penjara Seumur Hidup karena Tergolong Residivis",
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya