Virus Corona
PSI Sarankan Pemerintah Larang Masyarakat Mudik Demi Cegah Penyebaran Virus Corona
“Mereka mudik itu mau bersilaturahmi dan bertemu keluarga. Jadi bagaimana mungkin mengharapkan mereka menjalankan isolasi mandiri?” ujar Nanang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyarankan pemerintah Indonesia untuk melarang pelaksanaan mudik.
“Mudik harus dilarang. Kalau hanya imbauan bisa dipastikan tidak akan efektif. Jika mudik dibiarkan, artinya kita mempertaruhkan ribuan, bahkan puluhan ribu nyawa, rakyat kita di desa-desa, di kampung-kampung,” kata Juru Bicara PSI, Nanang Priyo Utomo, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (3/4/2020).
Baca: Cegah Penyebaran Virus Corona, Jusuf Kalla Imbau Warga Tidak Mudik Lebaran
Kebijakan membolehkan mudik, tapi para pemudik harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus orang dalam pemantauan (ODP) tidak realistis.
“Mereka mudik itu mau bersilaturahmi dan bertemu keluarga. Jadi bagaimana mungkin mengharapkan mereka menjalankan isolasi mandiri?” ujar Nanang.
Nanang menyadari, gelombang mudik dini sudah terjadi.
Namun belum terlambat kiranya jika pelarangan diterapkan sekarang.
Sebab, mereka yang sudah mudik itu kebanyakan pekerja informal.
Pekerja formal masih terikat dengan aturan libur nasional.
PSI setuju dengan usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin mengganti jadwal mudik pada hari libur nasional setelah Idul Fitri.
“Usulan Pak Jokowi tersebut jauh lebih realistis dan rasional. Masyarakat tetap bisa mudik, tetapi waktunya diundur beberapa bulan sampai wabah hilang. Toh esensinya sama, yaitu berkumpul bersama keluarga. Tinggal para menteri terkait menerjemahkan ide tersebut secara tepat dalam rencana yang lebih konkret,” kata kader Nahdlatul Ulama (NU) ini.
Patut diingat, Idul Fitri tahun akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi menyebarnya wabah virus Corona.
Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 itu menyatakan, bila penyebaran Corona sudah dalam kategori membahayakan, masyarakat tidak diperkenankan melakukan ibadah salat secara berjemaah, termasuk salat tarawih dan salat Idul Fitri.
Muhammadiyah juga telah menerbitkan surat edaran yang menyatakan bahwa salat tarawih berjamaah dan salat Idul Fitri dapat ditiadakan jika virus corona masih membahayakan.