Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

PSI Sarankan Pemerintah Larang Masyarakat Mudik Demi Cegah Penyebaran Virus Corona

“Mereka mudik itu mau bersilaturahmi dan bertemu keluarga. Jadi bagaimana mungkin mengharapkan mereka menjalankan isolasi mandiri?” ujar Nanang

TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ribuan pemudik dari wilayah Semarang dan beberapa wilayah di Jawa Tengah terlihat memadati Stasiun Tawang Semarang, Kamis (21/6/19). Para penumpang yang memadati Stasiun Tawang pada umumnya kebanyakan akan kembali bekerja ke sejumlah wilayah seperti Jakarta dan Surabaya. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyarankan pemerintah Indonesia untuk melarang pelaksanaan mudik.

“Mudik harus dilarang. Kalau hanya imbauan bisa dipastikan tidak akan efektif. Jika mudik dibiarkan, artinya kita mempertaruhkan ribuan, bahkan puluhan ribu nyawa, rakyat kita di desa-desa, di kampung-kampung,” kata Juru Bicara PSI, Nanang Priyo Utomo, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (3/4/2020).

 Baca: Cegah Penyebaran Virus Corona, Jusuf Kalla Imbau Warga Tidak Mudik Lebaran

Kebijakan membolehkan mudik, tapi para pemudik harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus orang dalam pemantauan (ODP) tidak realistis.

“Mereka mudik itu mau bersilaturahmi dan bertemu keluarga. Jadi bagaimana mungkin mengharapkan mereka menjalankan isolasi mandiri?” ujar Nanang.

Nanang menyadari, gelombang mudik dini sudah terjadi.

Namun belum terlambat kiranya jika pelarangan diterapkan sekarang.

Sebab, mereka yang sudah mudik itu kebanyakan pekerja informal.

Pekerja formal masih terikat dengan aturan libur nasional.

PSI setuju dengan usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin mengganti jadwal mudik pada hari libur nasional setelah Idul Fitri.

“Usulan Pak Jokowi tersebut jauh lebih realistis dan rasional. Masyarakat tetap bisa mudik, tetapi waktunya diundur beberapa bulan sampai wabah hilang. Toh esensinya sama, yaitu berkumpul bersama keluarga. Tinggal para menteri terkait menerjemahkan ide tersebut secara tepat dalam rencana yang lebih konkret,” kata kader Nahdlatul Ulama (NU) ini.

Patut diingat, Idul Fitri tahun akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi menyebarnya wabah virus Corona.

Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 itu menyatakan, bila penyebaran Corona sudah dalam kategori membahayakan, masyarakat tidak diperkenankan melakukan ibadah salat secara berjemaah, termasuk salat tarawih dan salat Idul Fitri.

Muhammadiyah juga telah menerbitkan surat edaran yang menyatakan bahwa salat tarawih berjamaah dan salat Idul Fitri dapat ditiadakan jika virus corona masih membahayakan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved