Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Ketua KPK Ingatkan Pelaksanaan PBJ untuk COVID-19 Perhatikan Aspek Tindak Pidana Korupsi

Menurutnya, prinsip PBJ dalam kondisi darurat harus transparan, efektif, dan akuntabel, dengan tetap berpegang pada konsep harga terbaik

Ilham Ryan Pratama/Tribunnews.com
Ketua KPK Firli Bahuri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2020 yang mengatur pencegahan korupsi terkait penggunaan anggaran pengadaan barang/jasa (PBJ) untuk percepatan penanganan Covid-19.

Ketua KPK Firli Bauri mengatakan, SE tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memandu proses pengadaan barang dan jasa.

Firli mengimbau kepada pihak pelaksana Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 tetap memperhatikan pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

"PBJ tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk aturan yang secara khusus yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tentang pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa untuk penanganan COVID-19," kata Firli melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Baca: Jadwal Acara TV Sabtu, 4 April 2020: MotoGP Virtual Race di Trans 7, Film First Blood di GTV

Baca: Liga Inggris Diusulkan Digelar di China, Ini Ide Gila kata Salah Seorang CEO Klub

Baca: Cegah Penyebaran Corona, Kemenkumham Telah Bebaskan 22.158 Narapidana dan Anak

Firli mengatakan, KPK akan terus mendorong keterlibatan aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan pengawalan dan pendampingan terkait proses pelaksanaan PBJ serta berkonsultasi dengan LKPP.

Menurutnya, prinsip PBJ dalam kondisi darurat harus transparan, efektif, dan akuntabel, dengan tetap berpegang pada konsep harga terbaik (value for money) sebagaimanan tercantum dalam Pasal 4 Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.

"Bahwa salah satu tujuan BPJ dalam ketentuan itu adalah menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia," ujar Jenderal Polisi bintang tiga itu.

Firli menambahkan, prinsip transparan dan akuntabel harus dijalankan dengan mendokumentasikan dan membuka setiap tahapan pengadaan dalam rangka mencari harga terbaik.

"KPK mengingatkan agar seluruh tahapan pelaksanaan PBJ, selalu menghindari perbuatan-perbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi," cetusnya.

Adapun mengenai jenis tindak pidana korupsi termasuk, kata dia, pertama, tidak melakukan persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang/jasa. Kedua, tidak memperoleh kickback dari penyedia. Ketiga, tidak mengandung unsur penyuapan. Keempat, tidak mengandung unsur gratifikasi.

"Kelima, tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan dalam pengadaan. Keenam, tidak mengandung unsur kecurangan dan/atau maladministrasi. Ketujuh, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat yang merugikan negara. Kedelapan, tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi," tutup Firli.

Sebagian berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: KPK Terbitkan SE soal Pencegahan Korupsi Anggaran Penanganan Covid-19 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved