Fokus Awasi Anggaran Covid-19, KPK Minta Pembahasan Gaji Pimpinan Dihentikan
Hal itu perlu dilakukan sebagai sikap KPK agar semua pihak fokus pada penanganan pandemi Covid-19.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan agar proses pembahasan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) terkait hak keuangan pimpinan KPK yang sedang berjalan di Kementerian Hukum dan HAM dihentikan.
Sebagaimana disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, hal itu perlu dilakukan sebagai sikap KPK agar semua pihak fokus pada penanganan pandemi Covid-19. Apa lagi, imbuhnya, KPK telah menerbitkan SE 08 Tahun 2020 sebagai pelaksanaan tugas pencegahan terkait penggunaan anggaran pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam percepatan penanganan wabah Covid-19.
"Merespon situasi saat ini, sebagaimana telah disampaikan hari ini, pimpinan KPK sepakat untuk meminta penghentian pembahasan dan mengajak segenap pihak untuk fokus bekerja bersama mengatasi pandemi Covid-19," kata Ali lewat keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).
Baca: Pandemi Corona, Jaringan Bengkel Servis Truk dan Bus Daimler Tetap Buka
Baca: HMSI Siapkan Program Service Campaign untuk Bantu Pemilik Truk-Bus Hino Saat Pandemi Corona
"Kami harap Kemenkumham juga dapat menghentikan proses tersebut karena ada aspek kemanusiaan yang lebih besar yang perlu kita hadapi bersama saat ini," sambungnya.
Ali menjelaskan, usulan hak keuangan pimpinan melalui perubahan PP No. 82/2015 telah disampaikan kepada pemerintah melalui Kemenkumham oleh pimpinan KPK jilid IV pada 15 Juli 2019. Salah satu pertimbangannya adalah keseimbangan dengan pimpinan lembaga negara lainnya seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi rujukan.
Kemudian, sekitar bulan September KPK meminta pihak eksternal untuk melakukan kajian agar lebih objektif, termasuk dengan tetap melihat keseimbangan dengan penghasilan pejabat di instansi lain. Pada periode pimpinan saat ini, kata Ali, pembahasan dilakukan sekitar bulan Februari 2020 atas undangan Kemenkumham.
"KPK yang diwakili oleh Biro Hukum dan Biro SDM diundang oleh Kemenkumham untuk membahas mengenai usulan RPP tersebut yang kemudian pihak Kemenkumham menjelaskan RPP tersebut telah masuk proleg dan akan dilanjutkan pembahasannya," jelas Ali.
Lalu, pada awal Maret 2020, sebelum isu Covid-19 merebak, pihak Kemenkumham kembali mengundang KPK, perwakilan Menpan, Setneg, dan Kemenko Polhukam untuk rapat kembali membahas usulan RPP tersebut. Ali mengatakan, Kemenkumham menegaskan bahwa pembahasan RPP tersebut tidak dapat dihentikan dan akan terus dilanjutkan mengingat sudah masuk Proleg.
"KPK berharap dengan penjelasan ini, maka polemik yang beredar saat ini dapat dihentikan. Kami sangat terbuka dengan masukan dan kritik dari publik, terutama terkait dengan bagaimana memenuhi harapan masyarakat agar KPK tetap konsisten melakukan pemberantasan korupsi. Kami akan bekerja sebaik-baiknya," kata Ali.