Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Jokowi Inginkan Skenario Menyeluruh untuk Antisipasi Mudik Saat Wabah Virus Corona

"Saya minta disiapkan skenario-skenario yang komprehensif. Jangan sepotong-sepotong atau satu aspek saja," ucapnya

Kementerian ATR/BPN
Rapat terbatas membahas mengenai permasalahan pertanahan Sumatra Utara, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/3/2020). 

"Saya ingin mendorong agar ada partisipasi di tingkat komunitas, baik itu RW maupun RT, sehingga pemudik yang pulang dari Jabodetabek bisa diberlakukan sebagai orang dalam pemantauan (ODP) sehingga harus menjalankan isolasi mandiri," ucapnya.

Selain itu, sejumlah analisis memprediksi bahwa puncak penyebaran Covid-19 mungkin saja terjadi saat musim mudik di hari raya mendatang.

Baca: Dana Penanganan Corona Pemprov DKI Rp 188 Miliar, DPRD Sebut Terlalu Sedikit: Siapkan Rp 5 Triliun

Melihat hal tersebut, Kepala Negara membicarakan alternatif opsi yang dapat ditempuh seperti misalnya mengganti hari libur nasional di hari raya ke lain hari dan memberikan fasilitas bagi arus mudik di hari pengganti tersebut.

"Ini dalam rangka menenangkan masyarakat, mungkin sebagai alternatif, mengganti hari libur nasional di lain hari untuk hari raya. Ini mungkin bisa dibicarakan," kata Presiden.

Jokowi ingatkan Pemda satu visi

Pemerintah telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan menjadikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai opsi yang ditempuh untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengingatkan bahwa baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus berada dalam satu visi yang sama.

Baca: Pasien Sembuh Covid-19 Terus Bertambah Jadi 112, Positif 1.790 Orang

Hal itu disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (2/4/2020).

"Perlu saya tegaskan lagi bahwa mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, sampai kepala desa dan lurah harus satu visi yang sama, satu strategi yang sama, serta satu cara yang sama dalam menyelesaikan persoalan yang kita hadapi sekarang ini (Covid-19)," ujarnya.

Aturan pelaksanaan PSBB tersebut juga telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang memberikan pedoman yang jelas dalam pelaksanaan hal itu.

Baca: Batasi Mobilitas Warga di Tengah Wabah Corona, Akses ke Pusat Pemkot Tangerang Ditutup Sementara

"Rujukannya sudah jelas, prosedurnya juga sudah jelas," kata Presiden.

Selanjutnya, Kepala Negara meminta Menteri Kesehatan untuk mengatur secara rinci melalui peraturan menteri tentang kriteria daerah yang dapat diterapkan PSBB di wilayahnya. Selain itu, peraturan menteri tersebut juga harus menjelaskan mengenai langkah-langkah apa yang mesti diterapkan oleh daerah dalam kondisi tersebut.

"Saya minta dalam waktu maksimal 2 hari, peraturan menteri itu sudah selesai," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved