Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Hidayat Nur Wahid Apresiasi Perppu Covid-19

Hidayat mengingatkan pemerintah berhati-hati mengalokasikan dan merelokasi anggaran agar tepat sasaran

Editor: Rachmat Hidayat
MPR RI
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid, MA menyambut positif langkah pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020.

Sebagai respon mengatasi wabah Covid-19. Hidayat mengingatkan pemerintah berhati-hati mengalokasikan dan merelokasi anggaran agar tepat sasaran serta menjauhi tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.

Baca: Selain Patroli Terpadu Karhutla, Petugas Edukasi Masyarakat Cegah COVID-19  

“Perppu ini perlu kita apresiasi, karena ditujukan untuk atasi covid 19, dan tidak untuk menetapkan status darurat sipil, wacana yang dikritik masyarakat luas," katanya.

"Namun, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah agar anggaran untuk wabah Covid 19 bisa tepat sasaran dan tak melampaui ketentuan hukum yang berlaku,” kata HIdayat melalui siaran persnya, Kamis (2/4/2020).

Hidayat menyoroti sumber anggaran penanganan wabah Covid-19 yang berasal dari sisa anggaran, dana abadi pendidikan, dana yang dikuasai oleh negara (uang sitaan), dana Badan Layanan Umum (BLU) dan dana Badan Umum Milik Negara (BUMN).

Baca: Polri Tangani 70 Kasus Hoaks Soal Virus Corona, Terbanyak Polda Jawa Timur

Sebagaimana diatur Pasal 2 huruf e Perppu tersebut. Ia menilai seharusnya pemerintah merealokasikan juga anggaran yang tak sangat urgent spt anggaran unt membangun ibukota yg baru, dan anggaran infrastruktur yang dalam APBN 2020 nilainya mencapai Rp 419 Triliun.

“Seharusnya bukan Dana Abadi Pendidikan yang diambil dan dikorbankan, melainkan dana pembangunan ibukota baru, dan infrastuktur yang dialihkan untuk penanganan wabah Covid-19," kata dia.

Baca: Jubir COVID-19: Provinsi DKI Jakarta Sudah Terima 85 Ribu APD

"Apalagi untuk Dana Abadi Pendidikan ternyata ada Perpres 12/2019 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi sendiri bahwa Dana Abadi Pendidikan adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yg tidak dapat digunakan untuk belanja,” ujarnya.

Dana Abadi Pendidikan, lanjutnya bermanfaat untuk pembangunan manusia Indonesia sekaligus revolusi mental yang sering dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.

“Investasi di pembangunan manusia melalui dana pendidikan harus terus dilakukan, agar kelak tercipta semakin banyak dokter atau ilmuwan asal Indonesia untuk menangani wabah virus semacam korona ini di kemudian hari,” ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menuturkan ada pula dana realokasi dari anggaran Kementerian yang tidak urgen sebagaimana disebutkan oleh Presiden Jokowi senilai Rp 62 Triliun.

Baca: Catatan Kritis Komite III DPD RI Terhadap Penanganan Pandemi Covid-19

“Dengan reaklokasi anggaran tersebut ditambah dengan realokasi dana infrastrukur, itu sudah bersesuaian dengan anggaran untuk atasi wabah Virus Covid-19 yang saat ini dialokasikan sebesar Rp 405 Triliun,” ujarnya.

Ia juga mengkritik ketentuan Pasal 27 Perppu No 1 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah di berbagai bidang merupakan penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Ia menilai bahwa pemerintah seperti ingin berlindung dari Pasal itu agar tidak bisa terjerat kasus korupsi, sekalipun kemungkinan terjadinya korupsi bisa terbuka, karena salah satu unsur dalam korupsi adalah adanya kerugian negara.

Baca: Tata Tertib DPR Disahkan, Kini Rapat Secara Virtual Miliki Legalitas

“Ada atau tidaknya kerugian negara itu nanti setelah ada proses hukum. Seharusnya pemerintah membuat aturan yg memastikan prinsip negara hukum terlaksana, rakyat selamat dan sejahtera serta jauh dari korupsi," katanya.

Baca: Pemerintah Nyatakan Stok Beras Jelang Lebaran Aman

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved