KPK: Angka Kepatuhan LHKPN Periodik Meningkat 8 Persen
Angka kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk pelaporan tahun 2019 per 31 Maret 2020 meningkat 8 persen.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk pelaporan tahun 2019 per 31 Maret 2020 meningkat 8 persen menjadi 81,76 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019.
Sebelumnya KPK mencatat kepatuhan LHKPN per 31 Maret 2019 untuk pelaporan tahun 2018 sebesar 73,50 persen.
Selain itu, KPK juga mencatat per 31 Maret 2020 terdapat 280 instansi dari total 1.397 instansi di Indonesia atau sekitar 20 persen instansi telah memenuhi kepatuhan LHKPN 100 persen.
Baca: Firli Bahuri Terbitkan Surat Edaran Perpanjang Masa Work From Home Bagi Pegawai KPK
280 instansi tersebut terdiri atas 127 instansi di bidang eksekutif, 124 DPRD tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan 29 instansi BUMN/D.
"KPK terus mendorong kepatuhan LHKPN sebagai upaya pencegahan korupsi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati lewat siaran pers, Rabu (1/4/2020).
Kata Ipi, peningkatan kepatuhan laporan periodik ini tidak terlepas dari komitmen pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/D dan instansi lainnya.
Baca: Diduga Ada Agenda Terselubung karena KPK Tak Ungkap Nama Calon Deputi Penindakan ke Publik
"Salah satu inisiatif yang dilakukan sejumlah pimpinan instansi adalah dengan menerbitkan aturan internal, termasuk memajukan batas waktu pelaporan dan menerapkan sanksi administratif bagi yang tidak patuh," katanya.
Di sisi lain, KPK turut mengapresiasi peningkatan kepatuhan LHKPN periodik pelaporan tahun 2019 ini, meskipun melalui SE No. 100 tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian LHKPN Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019, batas waktu pelaporan menjadi 30 April 2020.
Baca: KPK Cecar Bupati Nonaktif Sidoarjo Terkait Asal-Usul Uang Rp 1 Miliar yang Disita di Pendopo
Hal ini, diterangkan Ipi, sekaligus merespons situasi dan kondisi akibat pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
"Penyesuaian lainnya yang terpaksa KPK lakukan adalah menutup sementara layanan tatap muka LHKPN hingga 21 April 2020," katanya.
Sebagai gantinya, KPK meminta kepada wajib lapor untuk memanfaatkan saluran tidak langsung melalui https://elhkpn.kpk.go.id, email: [email protected] atau menghubungi no telepon 08111929575.