Selasa, 7 Oktober 2025

Virus Corona

Firli Bahuri Terbitkan Surat Edaran Perpanjang Masa Work From Home Bagi Pegawai KPK

Firli Bahuri memperpanjang waktu Work From Home (WFH) guna mencegah penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 di KPK.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memperpanjang waktu Work From Home (WFH) guna mencegah penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 di lingkungan lembaga antirasuah.

Firli Bahuri menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Periode Bekerja Dari Rumah (BDR) Guna Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) per 30 Maret 2020.

Perpanjangan periode Bekerja dari Rumah dimulai dari 1 April 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020.

"Seluruh insan Komisi Pemberantasan Korupsi agar mengutamakan pelaksanaan tugas melalui penerapan Bekerja dari Rumah," kata Firli lewat siaran pers, Rabu (1/4/2020).

Baca: Modus Mahasiswi Tipu Korbannya Puluhan Juta Rupiah Lewat Jualan Masker Murah

Kata Firli, terdapat sejumlah pekerjaan yang masih perlu dilakukan di kantor dan tidak dapat ditinggalkan di antaranya, pekerjaan yang berhubungan dengan penanganan perkara dan berkonsekuensi terhadap masa penahanan tersangka atau terdakwa.

"Pekerjaan yang berhubungan dengan penetapan atau panggilan pengadilan pidana atau praperadilan sesuai dengan peraturan yang diterapkan diperadilan dengan catatan sepanjang dimungkinkan penundaan sidang, maka dapat di ajukan permintaan penundaan sidang atau mengupayakan persidangan melalui mekanisme daring melalui konferensi video," jelasnya.

Baca: Cerita Unik Dibalik Kepindahan Maxi Rodriguez ke Liverpool, Diwarnai Kebohongan Sang Pemain

Kemudian, pelayanan kantor harian seperti pengamanan atau kegiatan lain juga mesti sesuai kebijakan biro umum.

"Penyelesaian tugas yang masih tergantung dengan penggunaan sarana aplikasi desktop dan benar-benar tidak dapat dilakukan di rumah," ujar Firli.

Firli mengimbau, selama melaksanakan WFH, pegawai dilarang mengirimkan atau menyebarkan berita-berita yang dapat menimbulkan keresahan, kegaduhan, ketidaknyamanan, dan penyebaran berita hoaks.

1.677 kasus corona di Indonesia

umlah pasien positif corona di Indonesia yang tercatat pada Rabu (1/4/2020) pukul 12.00 WIB terus bertambah.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi persnya, melansir melalui YouTube Kompas TV.

Yuri mengatakan terdapat  149 kasus baru dari sebelumnya 1.528 kasus.

"Penambahan konfirmasi kasus positif 149 orang, total kasus menjadi 1.677," ujar Yuri, di kantor BNPB, Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved