Virus Corona
Pengamat Imbau Pemerintah Pilih Kebijakan Karantina Wilayah Ketimbang Darurat Sipil
Direktur Riset Core Indonesia, Piter Abdullah meminta pemerintah untuk mengambil kebijakan karantina wilayah ketimbang darurat disiplin
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Riset Core Indonesia, Piter Abdullah meminta pemerintah untuk mengambil kebijakan karantina wilayah ketimbang darurat disiplin dalam menangani COvid-19.
Pernyataan ini disampaikan Piter dalam program Sapa Indonesia Pagi yang dikutip dari siaran langsung Kompas Tv, Selasa (31/3/2929).
Sebelumnya Jubir Presiden, Fadjroel Rachman menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melompat pada kebijakan darurat disiplin kalau kondisi di Indonesia semakin memburuk.
"Presiden malah melompat, kalau misalnya keadaannya memburuk kita akan melakukan darurat sipil, itu lebih keras dari karantina wilayah," ujar Fadjroel yang juga menjadi narasumber di acara tersebut.
Fadjroel mengatakan, darurat sipil dalam konteks ini berbeda dengan situasi saat terjadi konflik ataupun pemberontakan.
Pernyataan Fadjroel ini mendapatkan kritikan keras dari Piter.

"Saya sebenarnya disitu kehilangan konteksnya," ujar Piter.
Karena menurutnya dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini, seharusnya pemerintah lebih merujuk ke Undang-Undang No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
"Kita kan berhadapan dengan pandemi, berhadapan dengan persoalan kesehatan dan keselamatan masyarakat," kata Piter.
"Yang itu jelas rujukannya adalah Undang-Undang kekarantinaan kesehatan," imbuhnya.
Dengan hanya menyinggung pembatasan sosial berskala besar dan darurat sipil, Piter menilai pemerintah terlihat alergi dan takut mengambil kebijakan karantina wilayah.
"Untuk itu kenapa harus lompat, kenapa pemerintah sepertinya sangat alergi, khawatir, takut dengan mengambil kebijakan karantina wilayah," ungkapnya.
"Padahal tentunya UU yang sangat baru itu ada maksud dan tujuan yang sangat baik ," imbuhnya.
Baca: BREAKING NEWS: Jokowi Minta Kebijakan Perlintasan WNA ke Indonesia Diperkuat
Piter juga menuturkan isi dalam UU itu sangat jelas terkait bagaimana tahapan-tahapan yang harus dilakukan pemerintah dalam rangka menghadapi kondisi yang mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Ketika kondisi sudah memburuk yang dilakukan bukan darurat sipil, tetapi bagaimana pemerintah seharusnya mengambil kebijakan karantina.