Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Muhammadiyah Keluarkan Edaran tentang Pelaksanaan Puasa, Tarawih dan Idul Fitri saat Wabah Covid-19

Jika wabah virus corona belum berakhir saat bulan Ramadhan dan Syawal Muhammadiyah menganjurkan melaksanakan tarawih dari rumah.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Wulan Kurnia Putri
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan edaran tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19

Edaran tersebut tertulis dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020.

Edaran itu berisi bagaimana pelaksanaan puasa Ramadan, salat tarawih dan salat Idul Fitri dalam keadaan wabah Covid-19.

Apabila wabah Covid-19 ini masih ada di bulan Ramadan dan Syawal, Muhammadiyah mengimbau agar tetap menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan melihat kondisi kesehatan.

Selain itu salat wajib dan tarawih dianjurkan untuk dilakukan di rumah.

Sedangkan salat Idul Fitri ditiadakan jika wabah Covid-19 ini belum berakhir.

Baca: Pedoman Mengurus Jenazah Muslim Pasien Corona Berdasar Fatwa MUI: Dikafani dalam Keadaan Berpakaian

Berikut isi edaran tersebut dilansir dari Instagram resmi PP Muhammadiyah @lensamu pada Selasa (31/3/2020).

Apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, maka:

Shalat tarawih dilakukan di rumah masing-masing, dan takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadhan lainnya (ceramah-ceramah, tadarus berjemaah, iktikaf, dan kegiatan berjamaah lainnya).

Apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, maka:

Puasa Ramadhan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat (menggantinya diluar bulan Ramadhan)

Untuk menjaga kekebalan tubuh puasa Ramadhan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat (menggantinya diluar bulan Ramadhan).

Apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, maka:

Shalat Idul Fitri  adalah sunnah muakkadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya Covid-19 belum mereda, salat Idul Fitri  dan seluruh rangkaiannya  (mudik, pawak takbir, halalbihalal, dan sebagainya) tidak perlu diselenggarakan.

Tetapi apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, maka dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir (KOMPAS IMAGES)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved