Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Muhammadiyah Keluarkan Edaran tentang Pelaksanaan Puasa, Tarawih dan Idul Fitri saat Wabah Covid-19

Jika wabah virus corona belum berakhir saat bulan Ramadhan dan Syawal Muhammadiyah menganjurkan melaksanakan tarawih dari rumah.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Wulan Kurnia Putri
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Covid-19 

Sebelumnya, PP Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran untuk menindaklanjuti fatwa yang sudah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Senin (16/3/2020).

Fatwa tersebut adalah Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Baca: Fatwa MUI Tentang Pedoman Mengurus Jenazah Pasien Covid-19, Berikut Isinya

PP Muhammadiyah berharap umat muslim dan warga Muhammadiyah sementara waktu mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah.

Imbauan tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir dan diunggah melalui akun Instagram resmi Muhammadiyah @lensamu, Jumat (20/3/2020).

Selain itu, pelaksanaan salat wajib dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing untuk sementara waktu.

"Berkaitan dengan penyebaran wabah Covid-19, sesuai dengan prinsip kedaruratan yang dipedomani dari Al-Quran dan Al-Sunnah Al-Maqbulah serta merujuk pada maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau agar umat muslim dan warga Muhammadiyah menunaikan shalat dzuhur di kediaman masing-masing sebagai pengganti shalat Jumat di masjid."

"Para pengurus takmir masjid tidak perlu menyelenggarakan salat Jumat. Adapun salat fardu berjamaah dapat diselenggarakan di rumah masing-masing. Semoga Allah SWT melimpahkan pahala dan perlindungan untuk hamba-Nya yang beriman dan beramal shaleh"seperti tertulis dalam surat himbauan.

(Tribunnews.com/Mohay)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved