Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Jubir Presiden Tegaskan Penerapan Darurat Sipil Jadi Opsi Terakhir Tangani Covid-19

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menegaskan penerapan darurat sipil menjadi langkah terakhir pemerintah dalam menangani Covid-19 di Indonesia.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Wulan Kurnia Putri
Theresia Felisiani
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman 

"Sehingga Presiden Joko Widodo berharap hal ini, pendisiplinan hukum ini sudah cukup, sehingga kita tidak perlu melompat kepada langkah terakhir yaitu apa yang disebut Darurat Sipil," kata Fadjroel. 

Lebih lanjut Fadjroel mengungkapkan pemerintah saat ini berharap tidak melangkah dengan menerapkan darurat sipil.

Baca: Nadiem Berharap Wabah Corona Tidak Surutkan Ide Kreatif Para Sineas

Baca: Pemanfaatan Geoportal untuk Lacak COVID-19 Secara Real Time

Karena menurutnya langkah tersebut dapat memicu kekacauan seperti yang terjadi di India saat ini.

"Kita berharap tidak melangkah ke arah sana, tidak berharap akan terjadi semacam kerusuhan sosial yang sekarang terjadi melalui lockdown seperti di India," imbuhnya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengintruksikan agar pembatasan pembatasan sosial berskala besar (Phsycal distancing) dengan lebih tegas.

Perintah ini disampaikan presiden dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona melalui telekonferensi, Senin, (30/3/2020).

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas," kata Presiden yang dikutip dari Tribunnews.com.

Baca: Update Corona Indonesia, 1.414 Pasien Positif Covid-19 di 31 Provinsi, Tingkat Kematian Capai 8,63%

Baca: 70.875 Pemudik Masuk DIY, Pemda Tegaskan Tak Akan Terapkan Lockdown

Bahkan agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan masyarakat dapat disiplin, maka menurut Presiden perlu adanya kebijakan darurat sipil.

"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat, sipil," kata Presiden.

Presiden juga memerintahkan kepada jajaran kabinetnya untuk menyusun aturan pelaksanaan yang jelas terkait kebijakan physical distancing skala besar.

Aturan tersebut akan menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.

"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Isnaya/Taufik Ismail)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved