Virus Corona
Cegah Penyebaran Virus Corona, Yasonna Tandatangani Kepmen Pembebasan Narapidana dan Anak
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 itu diterbitkan berdasarkan tiga pertimbangan
2. Anak yang % masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing;
4. Asimilasi dilaksanakan di Rumah;
5. Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Rutan.
Pembebasan bagi Narapaidana dan Anak melalui integrasi (Pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Narapîdana yang telah menjalani 213 masa pidana.
2. Anak yang telah menjalani % masa pidana.
3. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP nomor 99 tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing.
4. Usulan dilakukan melalui system database pemasyarakatan.
5. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Ketiga, Pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.
Kempat, Laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring.
Baca: Masih Ada 99 Kelurahan di Jakarta yang Nihil Kasus Virus Corona, Ini Daftarnya
Kelima, Kepala Lapas, Kepala LPKA, Kepala Rutan dan Kepala Bapas menyampaikan laporan pelaksanaan Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Keenam, Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Menteri ini dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.