Virus Corona
Cegah Penyebaran Virus Corona, Yasonna Tandatangani Kepmen Pembebasan Narapidana dan Anak
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 itu diterbitkan berdasarkan tiga pertimbangan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membuat kebijakan mengurangi jumlah narapidana dan anak selama masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Yasonna menandatangani Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Baca: Kapolri sebut Telah Bubarkan 9.733 Kegiatan Selama Darurat Virus Corona
"Memutuskan menetapkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19," bunyi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, seperti keterangan yang diterima, Selasa (31/3/2020).
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 itu diterbitkan berdasarkan tiga pertimbangan.
Pertimbangan pertama, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak: dan Rumah Tahanan Negara merupakan sebuah institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi, sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19
Pertimbangan kedua, Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam, maka perlu dilakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan
Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara;
Pertimbangan ketiga, untuk melakukan upaya penyelamatan terhadap narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara, maka perlu dilakukan pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 itu mengatur enam hal.
Pertama, Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi adatah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran covid-19.
Kedua, Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak sebagaimana diktum kesatu dilaksanakan melalui:
a. Pengeluaran bagi Narapidana dan Anak melalui asimilasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Narapidana yang 213 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
2. Anak yang % masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing;
4. Asimilasi dilaksanakan di Rumah;
5. Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Rutan.
Pembebasan bagi Narapaidana dan Anak melalui integrasi (Pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Narapîdana yang telah menjalani 213 masa pidana.
2. Anak yang telah menjalani % masa pidana.
3. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP nomor 99 tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing.
4. Usulan dilakukan melalui system database pemasyarakatan.
5. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Ketiga, Pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.
Kempat, Laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring.
Baca: Masih Ada 99 Kelurahan di Jakarta yang Nihil Kasus Virus Corona, Ini Daftarnya
Kelima, Kepala Lapas, Kepala LPKA, Kepala Rutan dan Kepala Bapas menyampaikan laporan pelaksanaan Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Keenam, Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Menteri ini dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.