Pilkada Serentak 2020
BREAKING NEWS: Pilkada Serentak 2020 Ditunda Akibat Pandemi Corona
Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beserta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menunda Pilkada 2020, seiring mewabahnya corona.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 disepakati ditunda akibat pandemi virus corona.
Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beserta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menunda Pilkada 2020.
Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/3/2020).
"Kami semua sepakat tadi Pilkada serentak 2020 ini tahapannya ditunda," Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung kepada wartawan.
Ia menjelaskan, tahapan Pilkada 2020 yang sebelumnya telah berlangsung tetap sah dan diakui, tetapi tahapan selanjutnya dilakukan penundaan.
Lebih lanjut, Doli menyebut, Pilkada 2020 yang sedianya diselenggarakan pada September 2020 ditunda dengan alasan kemanusiaan.
Selain itu, kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 juga menjadi faktor yang diperhatikan.
"Penundaan ini dengan alasan kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, karena Pilkada akan melibatkan banyak orang dan risiko penyebaran virus corona," paparnya.
Menurutnya, penundaan tahapan Pemilu 2020 harus dikuatkan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Kami minta kepada pemerintah segara disusun draf Perppu agar kami bisa putuskan segera," ucapnya.
Doli menyebut, batas waktu penundaan tahapan Pilkada 2020, akan diputuskan kembali pada persetujuan bersama antara pemerintah, DPR, dan KPU.
Ia menjelaskan, ada beberapa opsi yang berkembang saat Komisi II DPR bersama Kemendagri dan KPU melangsungkan rapat, terkait batas waktu penundaan Pilkada 2020.
"Pertama, kalau misalnya diasumsikan masa tanggap darurat virus corona pada Mei atau Juni 2020, maka masih bisa kemungkinan dilaksanakan tahun ini. Paling lambat Desember 2020," tutur Doli.
Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Jokowi Berhati-hati Terapkan Darurat Sipil di Tengah Pandemi Corona
Baca: Jokowi Minta Penerapan Social Distancing dan Physical Distancing Berskala Besar Lebih Tegas
"Kalau diasumsikan lewat bulan itu, maka kemungkinannya Maret atau Juni 2021. Tapi kalau lewat dari itu, selambat-lambatnya kita akan buat tahun 2021," sambung Doli.