Sabtu, 4 Oktober 2025

Kebijakan Relaksasi Impor Bawang Putih dan Bombai Diberlakukan, Kementan Pastikan Sejalan

Selama darurat Covid-19, Pemerintah memutuskan pemberlakuan relaksasi perijinan impor produk pangan hortikultura terutama bawang putih dan bombai.

Editor: Content Writer
Kementan
Kementerian Perdagangan secara khusus menerapkan kebijakan relaksasi impor bawang putih dan bombai hingga batas waktu 31 Mei 2020. 

"Logikanya kami sudah patuh dan taat aturan, wajar kita terbit RIPH. Nah sekarang kalo misal tidak punya gudang atau tidak memenuhi syarat nuntut juga impor, keadilannya dimana?," kata Danang. Menurutnya Pemerintah sudah sangat baik, saat momen bencana Kementan dan Kemendag telah memberi relaksasi, bahkan Kementan hanya meminta karantina pertanian mencatat pemasukan bila RIPH nya belum ada.

"Sudah luar biasa pemerintah memberi kemudahan dan kami legowo meski sudah bersusah payah memenuhi syarat sebelum impor. Namun, saya harap pemerintah konsisten bahwa ini hanya sampai 30 Mei 2020. Setelah itu normal kembali," kata Danang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved