Jumat, 3 Oktober 2025

Ketua Bawaslu: Dibutuhkan Perppu Pilkada Apabila Waktu Pemungutan Suara Ditunda

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penundaan beberapa tahapan pilkada.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua Bawaslu RI Abhan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019). 

Seluruh jajaran Bawaslu diminta melaksanakan pemetaan terhadap situasi terkini di masing-masing daerah yang berdampak pada penyelenggaraan pemilihan dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat;

Selama masa penundaan Bawaslu tetap bertanggung jawab menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban pengawasan dengan melakukan upaya peningkatan kapasitas pengawasan dan koordinasi antar pengawas pemilihan dengan memanfaatkan fasilitas teknologi infomasi.

Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) beserta panwaslu kelurahan/desa yang sudah dilantik agar menunda semua aktifitas terhitung mulai 31 Maret 2020. Kepada Panwascam diberikan honorarium atas kerja bulan Maret dan tidak memberikan honorarium kepada Panwas Kelurahan/Desa yang sudah dilantik. Selanjutnya selama masa penundaan aktifitas tidak diberikan honorarium.

Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa akan melakukan aktivitasnya kembali sesuai tugas dan fungsinya berdasarkan petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved