Selasa, 7 Oktober 2025

Kelanjutan Kasus Evi Novida Ginting, Tetap Gugat ke PTUN Meski Jokowi Telah Keluarkan Keppres

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik tetap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/2/2020). KPK memeriksa Evi Novida Ginting Manik sebagai saksi terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik tetap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dikutip dari Kompas.com, Evi masih keberatan perihal keputusan pemecatan dirinya.

Keputusan pemecatan ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Meski demikian, belum diketahui dengan pasti waktu Evi akan mengajukan gugatan itu.

Baca: Profil Evi Novida Ginting Manik, Komisioner KPU yang Dipecat Jokowi

Namun Evi hanya menyebutkan minggu depan dalam melanjutkan kasusnya.

"Ya tetap menggugat ke PTUN," terang Evi dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/3/2020).

"Gugatan ke PTUN belum dimasukkan."

"Rencana minggu depan ini ya," tambahnya.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/2/2020). KPK memeriksa Evi Novida Ginting Manik sebagai saksi terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/2/2020). KPK memeriksa Evi Novida Ginting Manik sebagai saksi terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Padahal Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan keputusan presiden (Keppres).

Jokowi tetap menetapkan Evi untuk diberhentikan secara tetap menjadi komisioner masa jabatan 2017-2022.

Keppres itu diterima Evi, Kamis (26/3/2020).

Sebelumnya, dilansir Kompas.com, Evi dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Serta pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam kasus perolehan suara.

Kali ini terhadap calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra.

Baca: Komisi II DPR Berharap Pemerintah Percepat Proses Pergantian Evi Novida Sebagai Komisioner KPU

Baca: Kronologi Evi Novida Ginting Manik Dipecat dari Komisioner KPU & Keppres Pemberhentian Tak Terhormat

Caleg tersebut mencalonkan diri di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat enam.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved