Virus Corona
ICJR Nilai Tindakan Pemerintah Jerat Orang Nongkrong Dengan Pidana Berlebihan
rasmus AT Napitupulu menilai berlebihan upaya pemerintah melakukan penegakan hukum bagi mereka yang tidak menaati imbauan untuk social distancing
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus AT Napitupulu menilai berlebihan upaya pemerintah melalui instansi Polri melakukan penegakan hukum bagi mereka yang tidak menaati imbauan untuk social distancing atau pembatasan sosial.
“Tindakan overkriminalisasi ini menurut pandangan ICJR menunjukkan pemerintah seperti tidak mampu untuk berinisiatif dan menggunakan cara yang lebih efektif untuk mengendalikan wabah Covid-19,” kata Erasmus, Kamis (26/3/2020).
Menurut dia, pemerintah lebih baik memberikan informasi secara komprehensif mengedepankan aspek kesehatan masyarakat untuk membangun kesadaran terhadap penyebaran virus corona atau Covid-19.
Baca: Disarankan ICW untuk Sumbang Gaji demi Bantu Korban Covid-19, Ini Respons Pimpinan KPK
Apabila pemerintah tidak mampu menjelaskan secara komprehensif kepada masyarakat pentingnya pencegahan penyebaran Covid-19 dan malah mengancam dengan pidana akan semakin menimbulkan ketidakpercayaan publik pada kinerja pemerintah.
“Di tengah kondisi ketidakpastian seperti ini, harusnya pemerintah mempunyai cara yang lebih baik dan berdasar dalam mengedukasi masyarakatnya,” kata dia.
Selain itu, dia melihat, pemerintah tidak bersinergi dan tidak memandang pencegahan penyebaran Covid-19 secara komprehensif.
Baca: Pasien Covid-19 Bertambah, Sudah Ada Korban, Makassar Berpotensi Besar Akan Lockdown.
Salah satu contohnya pemerintah tidak sejalan dengan upaya Mahkamah Agung (MA) mencegah penyebaran Covid-19 dalam lingkup peradilan.
Mahkamah Agung pada 23 Maret 2020 lalu menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan dibawahnya.
“SEMA ini intinya menekankan bahwa persidangan dan administrasi peradilan hanya dilakukan untuk hal yang sangat urgent. Lewat SE ini terlihat bahwa banyaknya perkara yang harus ditangani memberikan beban tersendiri bagi peradilan untuk pelakukan pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Baca: Maruf Amin: Rapid Test Corona Bisa Dilakukan Door to Door Hindari Kerumunan
Dia menambahkan ancaman pidana yang digemborkan pemerintah mengenai penggunaan pidana penjara, padahal lembaga pemasyarakatan (lapas) sekarang telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran terjadi di Lapas sebagai tempat yang rentan penyebaran virus.
“Harusnya pemerintah juga mempertimbangkan hal ini,” katanya.
Cuci tangan pakai sabun lebih efektif
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19), Achmad Yurianto terus menyerukan gerakan pencegahan penyebaran Covid-19.
Satu di antara gerakan pencegahan corona yakni rajin mencuci tangan menggunakan sabun.
Bahkan Yuri sapaan akrab dari Achmad Yurianto ini, menegaskan cuci tangan dengan sabun dapat lebih efektif daripada menggunakan hand sanitizer.
Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers di Gedung BNPB pada Rabu (25/3/2020) sore.
Sebelumnya, Yuri mengatakan terdapat dua upaya penting dalam mencegah tertularnya Covid-19 ini.
Baca: Achmad Yurianto Peringatkan Anak Muda terkait Virus Corona, Jadi Golongan yang Membahayakan?

“Dua hal yang ingin saya sampaikan di dalam upaya kita untuk mencegah penyakit ini, artinya berpikir jangan sampai sakit,” tegasnya yang dikutip dari YouTube BNPB Indonesia, Rabu (25/3/2020).
Pertama, kata Yuri yakni masyarakat harus melakukan pembatasan jarak fisik sehari-hari termasuk di dalam rumah.
“Yang pertama jaga jarak dalam melakukan kontak sosial,” ujar Yuri.
“Bukan hanya saat berada di luar rumah, melainkan di dalam rumah juga upayakan untuk bisa menjaga jarak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yuri menyebut hal kedua yakni rajin mencuci tangan dengan sabun.
Baca: UPDATE 25 Maret: Bertambah 3 Orang, Pasien Virus Corona Yang Meninggal Dunia 58 Orang
“Kemudian adalah gunakan masker, dan yang paling penting adalah cuci tangan,” kata Yuri.
Ia menegaskan sabun dapat lebih efektif mencegah Covid-19 daripada menggunakan hand sanitizer.
“Cuci tangan pakai sabun, tidak harus hand sanitizer,” ungkapnya.
“Jauh lebih efektif menggunakan sabun dibanding dengan menggunakan hand sanitizer,” imbuhnya,
Karena dengan sabun akan menggunakan air yang mengalir, dan bisa membasuh seluruh celah-celah kuku dan sebagainya dengan baik.
“Sementara, hand sanitizer yang mungkin hanya telapaknya saja yang bisa dibersihkan punggung tangan dan sela-sela lebih sering tidak,” jelasnya. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya)