Sabtu, 4 Oktober 2025

1.152 Narapidana Terima Remisi Khusus di Hari Raya Nyepi

Kemenkumham memberikan remisi khusus (RK) di Hari Raya Nyepi atau Tahun Baru Saka 1942 kepada 1.152 dari 1.785 narapidana beragama Hindu

Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH
Jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) berunjukrasa di Taman Aspirasi kawasan Monas, Jakarta, Jumat (25/1/2019). Demo tersebut menuntut Presiden Joko Widodo segera mencabut pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama selaku terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH 

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Berdasarkan data smslas.ditjenpas.go.id per tanggal 21 Maret 2020 jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 272.050 orang dengan rincian narapidana sebanyak 206.086 orang, sedangkan tahanan sebesar 65.964 orang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved