Virus Corona
Singapura Konfirmasi 23 Kasus Baru Positif Covid-19, 1 Orang Merupakan WNI
Pemerintah Singapura mengkonfirmasi 23 kasus baru terkait virus corona (Covid-19) di negaranya, Senin (23/3/2020).
TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Pemerintah Singapura mengkonfirmasi 23 kasus baru terkait virus corona (Covid-19) di negaranya, Senin (23/3/2020).
Satu diantaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan kasus ke -446 positif di Singapura.
Kasus 446 merupakan WNI pemegang Long Term Pass berusia 26 tahun berjenis kelamin perempuan.
Ia memiliki riwayat perjalanan ke Inggris dan saat ini sedang dirawat di National Center for Infectious Diseases (NCID).
Penambahan jumlah kasus ini, menambah daftar WNI yang terinfeksi Covid-19 di Singapura menjadi 20 orang.
Baca: Mulai Besok, Kebijakan Lintas Batas Singapura Terkait Penanganan Penyebaran Virus Corona
Sebelumnya 1 orang WNI yang positif di Singapura dinyatakan meninggal dunia dan 1 orang lainnya sudah dinyatakan sembuh.
Sedangkan 18 lainnya masih dalam perawatan rumah sakit Pemerintah Singapura.
Adapun 16 dari 18 kasus saat ini dalam keadaan stabil dan 2 orang berada di ICU.
Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) Singapura terus memantau secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang terkait penanganan WNI.
Sebelumnya, pemerintah Singapura juga mengeluarkan kebijakan lintas batas tambahan dari terkait penanganan pencegahan wabah virus corona (Covid-19) pada Minggu (22/3/2020).
Mulai tanggal 23 Maret 2020 pukul 23.00 waktu setempat, pemerintah Singapura tidak mengizinkan masuk atau transit di wilayah Singapura kepada seluruh pengunjung short-term (bebas visa 30 hari).