Selasa, 7 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

KPU Diminta Segera Tetapkan Sejumlah Skenario untuk Pilkada 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah wabah virus corona (covid-19).

KPU
KPU tunda 4 tahapan Pilkada serentak 2020. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Paramadina, Djayadi Hanan menilai tepat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah wabah virus corona (covid-19).

Apalagi mengingat tahapan-tahapan yang ditunda itu memerlukan interaksi yang dekat dan melibatkan banyak pihak.

"Itu sudah tepat. Karena, tahapan tahapan yg ditunda itu memerlukan interaksi yang dekat dan melibatkan banyak pihak baik penyelenggara, peserta pemilu, masyarakat, dan lainnya," ujar Djayadi Hanan ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (23/3/2020).

Menurut dia, semua aparat negara harus memusatkan perhatian, sumber daya, dan sumber dana untuk bersama sama menghadapi krisis covid 19 ini.

Baca: Komisi II DPR Dukung Keputusan KPU Tunda Tahapan Pilkada

Bahkan, menurut dia, KPU harus segera melakukan koordinasi dengan DPR dan pemerintah untuk segera menetapkan sejumlah skenario dan langkah langkah untuk pilkada 2020 ini.

"Skenario terbaik tentu sesuai rencana. Tapi harus disiapkan dari sekarang apa opsi-opsi yang harus diambil, termasuk skenario penundaan pilkada secara keseluruhan," jelasnya.

Ini penting kata dia, karena tak ada yang tahu persis berapa lama krisis covid 19 ini akan berlangsung.

Hal senada juga disampaikan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego kepada Tribunnews.com, Senin (23/3/2020).

"Bencana covid 19 mengajarkan kita untuk lebih realistis. Jangan terlalu optimis atau pesimis. Dalam membuat agenda, harus diperhitungkan sisi masalahnya. Kalau sudah begini, semua wajib direschedule," ucapnya.

Diketahui, KPU resmi menunda tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.

Langkah itu diambil sebagai antisipatif penyebaran virus corona atau covid-19.

Dalam dokumen yang diterima Tribunnews pada Minggu (22/3/2020), ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya.

Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS.

Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.

Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih.

Keempat adalah menunda tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved