Jumat, 3 Oktober 2025

Dipecat karena Intervensi KPU Kalbar, Evi Novida Hari Ini Serahkan Surat Keberatan

Evi diberhentikan tetap karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik, mengintervensi KPU Provinsi Kalimantan Barat

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/2/2020). KPK memeriksa Evi Novida Ginting Manik sebagai saksi terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Evi Novida Ginting akan mendatangi kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta Pusat, pada Senin (23/3/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dia akan menyampaikan surat keberatan terhadap DKPP terkait putusan Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020, terkait pemberhentian tetap dirinya sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, karena dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik.

Evi diberhentikan tetap karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik, mengintervensi KPU Provinsi Kalimantan Barat terkait penetapan hasil perolehan suara dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

"Saya akan menyerahkan surat keberatan kepada DKPP. Rencananya, langsung diserahkan," kata Evi, pada Senin (23/3/2020). 

Baca: Cerita Lengkap Acara Ngunduh Mantu Buyar Dibubarkan Polisi di Banyumas karena Corona

Sebelumnya, pihak DKPP menjatuhkan saksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari masing-masing selaku Anggota KPU RI.

Baca: PNS Dinas Perhubungan Jatim Positif Corona, Diduga Punya Riwayat Rapat dengan Menhub

Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota KPU RI.

Lalu, menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.

Baca: Hati-hati, Klorokuin Itu Obat Penyembuhan, Bukan untuk Pencegahan Corona

Putusan itu diputuskan dalam rapat pleno oleh 4 (empat) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati

Pengadu pada perkara ini adalah Hendri Makaluasc, calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Pihak DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman dan enam komisioner yang lain diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Arief Budiman cs mengintervensi jajaran KPU Provinsi Kalimantan Barat yang dikomandani Ramdan dalam penetapan hasil perolehan suara dan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

"Teradu I sampai dengan Teradu VII mengintervensi Teradu VIII sampai dengan Teradu XI dalam penetapan hasil perolehan suara dan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat," kata Muhammad, selaku pelaksana tugas Ketua DKPP pada saat membacakan pertimbangan putusan pada sidang kode etik, di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).

Atas putusan pemberhentian tetap itu, Evi Novida akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020.

Evi merasa keberatan setelah diberhentikan tetap oleh pihak DKPP sebagai Komisioner KPU RI.

“Saya akan mengajukan gugatan untuk meminta pembatalan putusan DKPP,” kata Evi, pada saat sesi jumpa pers di kantor KPU RI, yang disiarkan melalui live streaming, Kamis (19/3/2020).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved