Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Komnas HAM Dukung Sanksi Masyarakat yang Tak Patuh Pencegahan Corona

Pemerintah diminta menyediakan fasilitas-fasilitas kesehatan yang lebih banyak lagi kepada seluruh rakyat dan tenaga medis.

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Choirul Arifin
DOK.
Ketua Komas HAM Ahmad Taufan Demanik memberikan keterangan pers usai bertemu Ketua BNPN yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, di Graha BNPB Jakarta, Sabtu (21/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung langkah-langkah pencegahan penularan virus corona yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, agar penyakit itu tidak terus memakan korban dan bisa cepat tertangani.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, langkah-langkah yang dilakukan gugus tugas seperti membuat seruan larangan berkumpul dan beribadah dalam jumlah massa yang besar bukanlah bentuk pelanggaran HAM.

Dia menilai hal itu tidak melanggar hak asasi manusia selama tujuannya untuk kesehatan dan keselamatan publik yang lebih luas.

Taufan bahkan mengusulkan agar pemerintah memberikan sanksi yang lebih tegas jika ada masyarakat mengabaikan imbauan tersebut, termasuk seruan untuk tidak berkumpul dalam jumlah yang banyak, meskipun kegiatan ibadah keagamaan.

Baca: Ikuti Himbauan Anies, 974 Perusahaan di Jakarta Pekerjakan Karyawannya dari Rumah

“Pemerintah Indonesia dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dapat mengambil sikap tegas memberikan sanksi kepada siapa pun di wilayah hukum Republik Indonesia yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang sudah dikeluarkan pemerintah, baik tingkat pusat maupun pemerintah daerah” kata Taufan usai bertemu Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo di Graha BNPB Jakarta, Sabtu (21/3/2020).

Baca: Anies Resmi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DKI Sampai 14 Hari ke Depan

Taufan mengatakan, standar hak hak asasi manusia internasional maupun nasional memberikan wewenang kepada pemerintah untuk membatasi, mengurangi atau menunda hak asasi terkait kemerdekaan untuk berkumpul dan beribadah dalam jumlah yang besar demi kepentingan keselamatan dan kesehatan masyarakat yang lebih luas.

Baca: Kepala BNPB: Presiden Jokowi Instruksikan Tidak Ada Lockdown

Komnas HAM juga mengusulkan bila dimungkinkan atau diperlukan pemerintah dapat mengeluarkan Perppu yang memberikan suatu ketegasan hukum yang lebih jelas sehingga masyarakat benar-benar mematuhi aturan-aturan yang sudah dikeluarkan.

Selain itu Komnas HAM juga meminta agar pemerintah dapat memastikan pekerja-pekerja di seluruh Indonesia tidak mengalami ancaman PHK atau pengurangan hak-hak pekerja lainnya akibat dari kebijakan Work From Home (WFH).

Baca: UPDATE Kasus Virus Corona, Total 450 Kasus, 38 Orang Meninggal, 20 Sembuh

Pemerintah diminta menyediakan fasilitas-fasilitas kesehatan yang lebih banyak lagi kepada seluruh rakyat dan tenaga medis.

"Selanjutnya kami juga meminta pemerintah untuk menyiapkan fasilitas lebih banyak lagi karena semakin hari semakin banyak warga kita yang membutuhkan fasilitas kesehatan, pemeriksaan dan perawatan," kata Taufan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved