Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Kalau Ada yang Manfaatkan Wabah Covid-19 untuk Korupsi, KPK Ingatkan Hukuman Mati Menanti

Korupsi saat bencana ancamannya hukuman mati, seperti tercantum dalam UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan main-main untuk mencokok penyelenggara negara yang memanfaatkan wabah virus corona Covid-19 untuk mencuri uang negara.

Bahkan, pelaku korupsi saat bencana seperti wabah corona ancamannya hukuman mati seperti tercantum dalam UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," ujar Ketua KPK Firli Bahuri lewat keterangan tertulis, Minggu (22/3/2020).

Baca: BREAKING NEWS: Kasus Virus Corona di Indonesia Bertambah, Total 514 Orang Positif Terjangkit

Baca: Kabarhakam Sebut RS Polri Siap Tampung 2000 Pasien Covid-19

Baca: Wisma Atlet Kemayoran Mampu Tampung 22 Ribu Pasien Covid-19

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyatakan, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Sedangkan dalam bab Penjelasan Umum Pasal demi Pasal UU Tipikor disebutkan, yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Baca: Polisi dan Satpol PP Bubarkan Pesta Pernikahan di Jakarta Barat Saat Wabah Virus Corona

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyiapkan dana tambahan sebesar Rp 62,3 triliun untuk penanganan virus corona di Indonesia.

Anggaran ini jauh lebih besar dari yang sebelumnya diumumkan hanya mencapai Rp 27 triliun.

Firli menekankan, tim penindakan KPK, yakni penyelidik, penyidik dan penuntut umum masih terus bekerja memberantas korupsi, meski di tengah risiko wabah corona.

Komisaris Jenderal Polisi itu menyatakan, KPK menaruh perhatian khusus untuk mengawasi proses penanggulangan virus corona.

Baca: Perjuangan Orangtua Rawat Balita 3 Tahun yang Akhirnya Sembuh dari Corona, Tiba-tiba Demam Tinggi

"Saya kira, semua pihak saat ini fokus kepada penanganan corona virus dan KPK pun memberikan perhatian dengan melakukan monitoring atas kegiatan tersebut. Ini juga tidak kalah pentingnya, karena wujud kecintaan sesama anak negeri," katanya.

"Semoga semuanya bisa cepat tertangani. Walaupun suasana penuh keprihatinan, tapi kami tetap semangat dalam upaya pemberantasan korupsi, membangun dan menggelorakan semangat budaya anti korupsi," imbuh Firli.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved