Rabu, 1 Oktober 2025

Virus Corona

Polisi dan Satpol PP Bubarkan Pesta Pernikahan di Jakarta Barat Saat Wabah Virus Corona

Anggota polisi dan Satpol PP membubarkan pesta pernikahan yang digelar saat wabah virus corona atau Covid-19, Sabtu (21/3/2020), malam.

Istimewa
Anggota polisi dan Satpol PP membubarkan pesta pernikahan yang digelar saat wabah virus corona atau Covid-19, Sabtu (21/3/2020), malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota polisi dan Satpol PP membubarkan pesta pernikahan yang digelar saat wabah virus corona atau Covid-19, Sabtu (21/3/2020), malam.

Nekadnya menggelar pernikahan di tengah wabah virus corona tersebut turut mengundang perhatian warga setempat.

Berikut penjelasan Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, mengenai pesta pernikahan di Palmerah dibubarkan petugas.

Tamo Sijabat membenarkan, adanya warga Palmerah nekat gelar pesta pernikahan saat virus corona mewabah.

Tamo mengatakan, pihaknya terima laporan adanya pesta pernikahan di Jalan Bhakti IV Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

Lokasi persisnya dekat dengan SMA Negeri 78 Jakarta.

"Kebetulan lokasi pestanya dekat dengan kediaman anggota kami, lalu segera kami koordinasi untuk mengimbau pemilik pesta," kata Tamo Sijabat dihubungi Minggu (22/3/2020).

Malam itu juga, bersama pihak Kecamatan dan tokoh masyarakat pihaknya mengimbau pemilik pesta untuk menghentikan acaranya.

Hal itu mengingat keramaian dapat memperluas penyebaran virus corona.

"Yang punya hajat kooperatif. Begitu diimbau acara resepsi langsung berhenti," jelas Tamo Sijabat.

Akhirnya acara tersebut hanya melangsungkan akad nikah di Sabtu (21/3/2020) pagi.

Pasalnya kata Tamo, resepsi itu juga tidak mengikuti surat edaran (SE) Gurbenur DKI Jakarta Nomor 04 tahun 2020 agar sediakan hand sanitizer dan jaga jarak ketika ada acara keramaian.

Tamo berharap masyarakat untuk mengikuti intruksi Kepala Daerah jika tetap mengharuskan mengadakan acara resepsi.

Yakni membuat acara yang dapat meminimalisir penyebaran virus corona.

"Kan sudah ada Surat Edaran Gubernur No. 04 tahun 2020 tentang syarat yang harus di penuhi apabila giat tersebut enggak bisa ditunda," jelas Tamo Sijabat.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved