KIPP: Evi Novida Paling Bertanggungjawab Pada Perkara Intervensi KPU Kalbar
Evi Novida paling bertanggungjawab karena merupakan Koordinator Wilayah Kalimantan Barat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (Sekjen KIPP), Kaka Suminta, mengatakan Evi Novida Ginting, paling bertanggungjawab pada perkara intervensi jajaran KPU Provinsi Kalimantan Barat terkait penetapan hasil perolehan suara dan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Menurut dia, Evi Novida paling bertanggungjawab karena merupakan Koordinator Wilayah Kalimantan Barat.
"Sehingga komisioner yang juga kordinator wilayah dinilai yang paling bertanggung jawab pada kasus tersebut," kata Kaka, saat dihubungi, Kamis (19/3/2020).
Baca: Respon KPU Terkait Putusan DKPP yang Memecat Evi Novida
Dia menilai ada hubungan antara putusan pemberhentian tetap atau pemecatan Evi yang dinilai telah melanggar etika dengan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada pertimbangan putusan, kata dia, DKPP menilai KPU RI melakukan intervensi terkait keputusan di KPU Kalimantan Barat.
"Kronologinya dapat dilihat dari adanya dasar hukum yang menjadi acuan KPU saat melakukan intervensi dalam kasus ini. YaknI putusan MK dan putusan Bawaslu," kata dia.
Baca: Anggota Komisi II DPR Minta KPU Introspeksi Diri
Sejauh ini, dia melihat, pelanggaran itu baru sebatas kode etik. Namun, dia menegaskan, tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan unsur pidana, maka yang bersangkutan diproses pidana.
"Apakah hal ini bisa dibawa keranah pidana. Pada dasarnya jika memang dinilai ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan atau ada konflik kepentingan yang memiliki potensi pidana jabatan dalam kasus ini maka bisa saja masuk wilayah hukum pidana," tambahnya.
Untuk diketahui, pihak DKPP menjatuhkan saksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari masing-masing selaku Anggota KPU RI.
Baca: DKPP: Jajaran KPU Intervensi Hasil Perolehan Suara Caleg DPRD Kalimantan Barat
Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota KPU RI.
Lalu, menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.
Putusan itu diputuskan dalam rapat pleno oleh 4 (empat) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati.
Pengadu pada perkara ini adalah Hendri Makaluasc, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Pihak DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman dan enam komisioner yang lain diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Arief Budiman cs mengintervensi jajaran KPU Provinsi Kalimantan Barat yang dikomandani Ramdan dalam penetapan hasil perolehan suara dan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
"Teradu I sampai dengan Teradu VII mengintervensi Teradu VIII sampai dengan Teradu XI dalam penetapan hasil perolehan suara dan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat," kata Muhammad, selaku pelaksana tugas Ketua DKPP pada saat membacakan pertimbangan putusan pada sidang kode etik, di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).