Pilkada Serentak 2020
Mahfud MD: Tidak Perlu Kembangkan Spekulasi Akan Ada Penundaan Pilkada Serentak 2020
Mahfud MD meminta masyarakat tidak mengembangkan spkeluasi akan adanya penundaan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta masyarakat tidak mengembangkan spkeluasi akan adanya penundaan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Mahfud MD menegaskan hingga saat ini tidak ada perubahan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
"Jadi tidak perlu mengembangkan spekulasi akan ada penundaan Pilkada serentak apakah itu di sebagian wilayah Indonesia, apalagi di seluruh wilayah Indonesia. Tidak ada rencana perubahan itu," kata Mahfud MD dalam video resmi Kemenko Polhukam RI pada Selasa (17/3/2020).
Baca: Beda Informasi dengan Gubernur Banten soal Pasien Virus Corona, Camat Pondok Aren Salah Cek Warga
Baca: Kumpulan Makanan untuk Tingkatkan Imun Tubuh, Ampuh Tangkal Virus dan Bakteri Jahat
Diberitakan sebelumnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 masih akan berlangsung sesuai jadwal.
Pihak penyelenggara pemilu belum memutuskan untuk menunda pesta demokrasi rakyat di tingkat daerah tersebut.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Fritz Edward, mengatakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tidak mengatur penundaan Pilkada.
Artinya, apabila pembentuk undang-undang menginginkan kebijakan menunda Pilkada, maka, kata dia, harus ada perubahan aturan tersebut.
Baca: Corona Mewabah, Mahfud MD: Tak Ada Perubahan Jadwal Pilkada 2020
"Ini Pilkada diatur undang-undang baik tahapan, proses. Apakah ada proses penyederhanaan yang dimungkinkan itu harus membutuhkan perubahan undang-undang," kata Fritz, dalam sesi jumpa pers di kantor Bawaslu RI, yang disiarkan melalui live streaming, Selasa (17/3/2020).
Sehingga, upaya penundaan pesta demokrasi rakyat di tingkat daerah itu, tergantung kebijakan pembuat undang-undang, yaitu DPR RI dan Presiden.
"Tahapan itu harus membutuhkan revisi undang-undang, apabila ada penundaan. Undang-undang tidak mengenal, tidak ada kata penundaan," kata dia.
Baca: BREAKING NEWS: Copa America 2020 Resmi Diundur Tahun Depan
Dia menjelaskan, UU Pilkada hanya mengenal istilah pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan.
"Di undang-undang tidak mengenal istilah penundaan. Undang-undang tidak mengenal istilah penundaan pilkada. Undang-undang mengatakan ada namanya pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan," kata dia.
Dia menjelaskan, pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan diatur di BAB XVI Pasal 120 dan Pasal 122 UU Pilkada.
Baca: RSPI Tambah 15 Tempat Tidur Antisipasi Lonjakan Pasien Virus Corona
"Bagaimana kriteria pemilihan lanjutan dan susulan sebagaimana pasal 120 itu? Dari Undang-undang Pilkada dinyatakan bahwa apabila ada daerah tidak dapat melaksanakan maka sehingga berhenti," ujarnya.