Selasa, 7 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Mahfud MD: Tidak Perlu Kembangkan Spekulasi Akan Ada Penundaan Pilkada Serentak 2020

Mahfud MD meminta masyarakat tidak mengembangkan spkeluasi akan adanya penundaan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
KOMPAS.com/Dian Erika
Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2019). 

"Kemudian pasal 122, apabila dia dari sebagian itu harus dilakukan (pemilihan,-red) beberapa persen dari daerah tersebut tidak dapat dilaksanakan (pemilihan,-red). Jadi ada kriteria berapa persen daerah tidak dapat dilanjutkan atau disusulkan," ujarnya.

Adapun, di Pasal 121 UU Pilkada disebutkan alasan yang menyebabkan dapat terselenggaranya pemilihan susulan.

Pasal 121

(1) Dalam hal di suatu wilayah Pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan maka dilakukan Pemilihan susulan.

(2) Pelaksanaan Pemilihan susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan.

Namun, apakah wabah penyebaran virus corona dapat dikatakan sebagai gangguan sehingga dapat membuat tahapan Pilkada berhenti. Fritz menyerahkan kepada pemerintah.

"Apakah virus corona dianggap gangguan yang menunda, kami serahkan itu kepada diskusi kementerian terkait dan melihat potensi daerah terkena dampak," katanya.

Tak mau buru-buru ambil keputusan

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya tidak mau terburu-buru memutuskan menunda atau tidak pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah mewabahnya virus corona (Covid-19).

"Saya kira, kita belum perlu memutuskan buru-buru apakah Pilkada Serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 23 September itu, kita tunda atau tidak," ujar Ahmad Doli Kurnia kepada Tribunnews.com, Selasa (17/3/2020).

Menurut Ketua DPP Golkar ini tahapan Pilkada yang sudah ditetapkan tetap berjalan.

Baca: RSPI Sulianti Saroso Rawat 11 Pasien: 7 Positif Virus Corona, 4 Berstatus Pasien Dalam Pengawasan

Namun, aktivitas yang melibatkan banyak orang disiapkan dengan skala yang terbatas dan dibagi terminnya.

Untuk itu kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu membuat SOP (Protokol) tersendiri dalam menyikapi Pandemi Corona yang sedang terjadi saat ini.

Baca: Kondisi 11 Pasien Corona di RSPI Sulianti Saroso: Sadar, Tak Pakai Ventilator, Masih Demam dan Batuk

Bersamaan dengan itu, ia meminta KPU dan Bawaslu senantiasa melihat perkembangan penyebaran virus corona di Indonesia.

"Kita semua berharap agar penanganan Pandemi Corona itu dapat terkendali dan semua aktivitas masyarakat, termasuk Pilkada tidak terganggu," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved