Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

BREAKING NEWS: Soal Lockdown, Mendagri Sebut Ada Hal-hal yang Harus Dipertimbangkan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyinggung soal kebijakan lockdown terkait mewabahnya virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: bunga pradipta p
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Menteri dalam negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Senin (9/3/2020) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyinggung soal kebijakan lockdown terkait mewabahnya virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Ia menuturkan terdapat beberapa hal yang harus dipertimbangkan untuk menetapkan lockdown di suatu wilayah.

Selain itu penetapan tersebut hanya dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/3/2020).

"Kita mengenal Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujar Tito.

"Terdapat empat jenis pembatasan yang kita sebut dengan karantina," imbuhnya.

Yakni mulai dari karantina rumah, rumah sakit, wilayah dan pembatasan sosial yang bersifat masal.

Baca: Cara Menggunakan Aplikasi Zoom, Bisa Rapat dan Belajar Online untuk Cegah Penyebaran Corona

Baca: Masa Darurat Bencana Nasional Akibat Virus Corona Diperpanjang hingga 29 Mei 2020

"Nah ini untuk pembatasan wilayah yang kita sebut dengan istilah lockdown," ujarnya.

Lebih lanjut Tito mengatakan bahwa untuk penetapan kebijakan lockdown terdapat hal-hal yang perlu dipertimbangkan.

"Dalam undang-undnag itu ada tujuh yang harus dipertimbangkan," tegasnya.

"Mulai dari pertimbanan efektifitas, tingkat epidemi sampai pertimbangan ekonomi sosial budaya dan keamanan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Tito menekankan bahwa kebijakan lockdown hanya dapat diputuskan oleh pemerintah pusat, bukan daerah.

"Sehingga pembatasan wilayah dan pembatasan sosial dalam jumlah besar itu menjadi kewenangan pusat," tegasnya. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved