Virus Corona
Jokowi: Jangan Sampai Pelajar Diliburkan Tapi Malah Main Ke Warnet
Sejumlah Kepala Daerah telah mengambil kebijakan untuk meliburkan sekolah terkait pencegahan virus corona (Covid-19).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sejumlah Kepala Daerah telah mengambil kebijakan untuk meliburkan sekolah terkait pencegahan virus corona (Covid-19).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun berharap, instruksinya untuk belajar di rumah dijalankan para peserta didik.
Ia pun meminta para pelajar tak memanfaatkan libur untuk bermain di luar rumah.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020).
Baca: Jokowi: Lockdown Keputusan Pemerintah Pusat, Tak Boleh Diambil Pemda
"Jangan sampai pelajar diliburkan, tapi justru malah bermain ke warnet, bermain ke tempat- tempat yang banyak kerumunan orang," kata Jokowi.
Ia juga meminta seluruh pihak untuk terus mensosialisasikan program belajar dari rumah berjalan dengan baik.
Selain itu, Presiden telah meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberikan arahan ke sekolah-sekolah untuk meliburkan peserta didik serta menganjurkan mereka belajar di rumah.
Baca: RSUD Sumedang Isolasi Dua Pasien yang Masuk dalam Pengawasan, Salah Satunya Balita
Kepala Negata juga menyebutkan sejumlah platform belajar online seperti Ruangguru, Zenius, Google, Microsoft dan Sekolahmu sudah disiapkan untuk menunjang program belajar di rumah.
"Artinya, sudah berjalan pada hari ini. Kita ingin mengajak guru agar mengarahkan ke sana dalam dua pekan ke depan sehingga betul-betul belajar di rumah ini bisa efektif," jelasnya.
Kemendikbud Imbau Kampus Menunda Wisuda Demi Hindari Corona
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nizam mengimbau agar perguruan tinggi tidak melaksanakan wisuda dalam waktu dekat.
Nizam menilai kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak berisiko tinggi dalam penyebaran virus corona.
"Wisuda juga sebaiknya dihindari sampai keadaan terkendali dengan baik. Yang harus dihindari adalah berkumpulnya orang dalam jumlah banyak dalam waktu lama," ujar Nizam melalui keterangan tertulis, Senin (16/3/2020).
Imbauan tersebut merujuk Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 Pada Satuan Pendidikan yang tercantum pada poin ke-16.
Nizam juga meminta perguruan tinggi membentuk satuan tugas khusus antisipasi penyebaran dan penanganan Covid-19 di kampus masing-masing.

"Kampus-kampus dan sivitas akademik dimohon bisa menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat atau PHBS sesuai edaran dari Mendikbud. Dan menjadi duta PHBS di lingkungannya masing-masing," tutur Nizam.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan dua surat edaran terkait pencegahan dan penanganan virus corona.
Surat edaran tersebut yakni, Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di lingkungan Kemendikbud dan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan.
“Saya mengimbau kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala Sekolah di seluruh Indonesia untuk melakukan langkah-langkah mencegah berkembangnya penyebaran COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Kamis (12/03/2020).
56 universitas memberlakukan kuliah online
1. Universitas Indonesia
2. Institute Teknologi Bandung
3. Universitas Gadjah Mada
4. Universitas Padjajaran
5. Politeknik Keuangan Negara STAN
6. Universitas Bina Nusantara
7. Universitas Multimedia Nusantara (UMN)
8. Universitas Mustopo Beragama
9. UNIKA Atmajaya Jakarta
10. Universitas YARSI
11. Universitas Negeri Yogyakarta
12. Universitas Pelita Harapan
13. Universitas Gunadarma
14. UNTAR Jakarta
15. Universitas Bunda Mulia
16. Universitas Muhammadiyah Surakarta
17. Universitas Widyatama Bdg
18. UIN Sunan Ampel Surabaya
19. London School of Public Relations
20. Kampus ESMOD
21. Universitas Pembangunan Jakarta
22. PPM Manajemen Jakarta
23. President University Cikarang
24. Universitas Sebelas Maret Surakarta
Baca: Deretan Istilah-Istilah Terkait Corona, Simak Arti Suspect, ODP, PDP, COVID-19, hingga Lockdown
25. Universitas Al-Azhar Indonesia
26. STMKG Banten
27. STIKOM Bali
28. Universitas Negeri Yogyakarta
29. Universitas Paramadina Jakarta
30. Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 Jakarta
31. UNIKA Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta
32. STEI Indonesia Rawamangun
33. IAIN Surakarta
34. ITL Trisakti Jakarta
35. Universitas Muhammadiyah Jakarta
36. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
37. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
38. Universitas Muhammadiyah Purwokerto
39. UHAMKA Fakultas Ilmu Kesehatan
40. IPDN Jatinangor (Pasca Sarjana)
41. Universitas Bung Karno
42. Universitas Lampung
43. Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta
44. Universitas Pakuan Bogor
45. STABA Bandung Kelas B
46. POLTEKES Malang
47. Universitas Amikom Yogyakarta
48. UNISMA Bekasi Fak Ekonomi
49. Universitas Duta Bangsa Surakarta
50. Universitas Falatehan
51. Universitas Negeri Surabaya
52. Universitas Mercubuana Yogyakarta
53. UII Yogyakarta
54. Universitas Bakrie
55. Universitas Slamet Riyadi Surakarta
56. Universitas Pendidikan Indonesia