Rabu, 1 Oktober 2025

Virus Corona

Antisipasi Virus Corona, Kanwil Kemenkumham DKI Tiadakan Kunjungan Keluarga Pada Napi di Lapas

antor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, yang akan meniadakan kunjungan keluarga bagi penghuni lapas, rutan, dan LPKA terhitung dari 18-31 Maret.

snopes.com
Ilustrasi narapidana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengambil langkah preventif merespons kondisi terkini virus corona (COVID-19) di Indonesia.

Langkah ini khususnya terkait Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) waspada atas corona.

Pelaksana tugas Dirjen PAS Nugroho mengungkapkan, bahwa terdapat empat langkah jajaran Ditjen PAS menghadapi penyebaran virus corona di lapas, rutan, dan LPKA. Di antaranya adalah pencegahan, penanganan, pengendalian, dan pemulihan.

“Status pada lapas, rutan, dan LPKA merujuk pada empat kondisi tersebut. Ada zona kuning dan merah,” ungkap Nugroho lewat keterangan tertulis, Senin (16/3/2020).

Nugroho menjelaskan dimaksud status zona kuning adalah kondisi di daerah tersebut melakukan tindakan pencegahan dan penanganan.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (net)

Seperti sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaaan sarana-sarana deteksi (pengukur suhu tubuh), penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.

“Melakukan indentifikasi dengan memastikan kondisi kesehatan pegawai, tahanan, warga binaan pemasyarakatan, atau narapidana dewasa dan anak memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius,” papar Nugroho.

Sedangkan status lapas, rutan, dan LPKA disebut sudah berada di zona merah.

Nugroho menjelaskan, bila Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang status darurat corona di wilayah atau daerah masing-masing.

“Pelaksanaan kunjungan bagi tahanan, narapidana, ditiadakan penyelenggaraannya sementara sampai dengan batas waktu tertentu,” jelasnya.

Semisal pada Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, yang akan meniadakan kunjungan keluarga bagi penghuni lapas, rutan, dan LPKA terhitung dari 18-31 Maret. Sebagai langkah mencegah penyebaran virus corona.

Sebelumnya, juga sudah digelar rapat bersama jajaran Pimpinan Tinggi Ditjen PAS, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, dan Kantor Wilayah Banten, pada Minggu (15/3/2020) di Ruang Sahardjo, Gedung Ditjen PAS.

Rapat membahas langkah preventif Ditjen PAS mengantisipasi dan responsif atas penyebaran COVID-19 yang dikenal dengan virus corona ini.

“Menkumham telah membuat instruksi khusus menghadapi kondisi terkini. Khususnya dalam pencegahan, penangangan, pengendalian, dan pemulihan penyebaran COVID-19 di Lapas, Rutan dan LPKA,” ungkap Nugroho.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved