Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Kemlu RI Berlakukan Status Merah ke Arab Saudi Menyusul Keputusan Penghentian Kedatangan WNA

Satu di antaranya penghentian sementara kedatangan WNA dari sejumlah negara termasuk Indonesia

Penulis: Larasati Dyah Utami
Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami
Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Teuku Faizasyah di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan edaran terbaru terkait langkah pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.

Satu di antaranya penghentian sementara kedatangan WNA dari sejumlah negara termasuk Indonesia.

Baca: BREAKING NEWS: 35 Kasus Baru Virus Corona di Indonesia Diumumkan, di Antaranya Usia Balita, Total 69

Merespon hal tersebut, Kementerian luar negeri Indonesia (Kemlu RI) lewat Plt Jubir Kemlu, Teuku Faizasyah mengatakan tidak dimungkinkan lagi untuk melakukan kunjungan antar kedua negara.

"Artinya tidak dimungkinjan lagi saling lakukan kunjung antara kedua negara karena COVID-19," ujar Faizasyah saat dihubungi Jumat (13/3/2020).

Menindaklanjuti hal itu, Kemlu akan melakukan penyesuaian status pada aplikasi safe travel atau perjalanan aman yang dimiliki Kemlu.

Dalam aplikasi tersebut, saat ini pemerintah Indonesia memberlakukan status merah atau status bahaya bagi WNI yang akan ke Arab Saudi.

Terkait penangguhan umrah, Faizasyah berujar pihaknya belum pernah mendapat keterangan resmi dari pemerintah Arab Saudi terkait tenggat waktu kapan perjalanan umrah kembali dibuka.

Baca: Waspada Virus Corona, Cinta Penelope dan Suami Batalkan Bulan Madu ke Bali

Meskipun diberbagai media massa diberitakan penangguhan visa umrah akan berlangsung hingga 13 Maret, berdasarkan telegram yang diterima sejumlah agen perjalanan umrah yang mengaku mendapatkan telegram tersebut dari pemerintah Arab Saudi.

"Informasi resmi dari pihak Arab Saudi dari awal hanya menyebutkan menutup akses dari Indonesia untuk kegiatan umrah dan wisata. Kami tidak terinformasi ada tenggat waktu hingga 13 Maret," ujar Faizasyah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved