Selasa, 30 September 2025

ICW Beberkan Lima Dampak Langsung Bagi KPK Terkait Berlakunya Undang-Undang KPK Baru

ICW membeberkan dampak dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Senin (9/12/2019). 

Dengan berlakunya UU KPK baru maka jika diantara perkara-perkara tersebut dilakukan proses penyadapan maka hasil sadapan itu harus dimusnahkan seketika.

"Padahal tidak menutup kemungkinan jika dikemudian hari ditemukan bukti baru kasus-kasus tersebut dapat dibuka kembali," kata Kurnia.

Kelima, tingkat kepercayaan publik kepada KPK menurun.

Diketahui, Indobarometer baru saja merilis survei tingkat kepercayaan publik kepada lembaga negara.

KPK yang sebelumnya selalu menempati peringkat tiga besar kali ini turun menjadi peringkat empat.

"Tentu hasil ini tidak bisa dilepaskan dari potret buruk legislasi DPR dan Presiden yang memaksakan pengesahan revisi UU KPK. Problematika penindakan KPK berimbas pada kepercayaan publik yang kian menurun pada lembaga antirasuah ini," kata Kurnia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved