ICW Beberkan Lima Dampak Langsung Bagi KPK Terkait Berlakunya Undang-Undang KPK Baru
ICW membeberkan dampak dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan berlakunya UU KPK baru maka jika diantara perkara-perkara tersebut dilakukan proses penyadapan maka hasil sadapan itu harus dimusnahkan seketika.
"Padahal tidak menutup kemungkinan jika dikemudian hari ditemukan bukti baru kasus-kasus tersebut dapat dibuka kembali," kata Kurnia.
Kelima, tingkat kepercayaan publik kepada KPK menurun.
Diketahui, Indobarometer baru saja merilis survei tingkat kepercayaan publik kepada lembaga negara.
KPK yang sebelumnya selalu menempati peringkat tiga besar kali ini turun menjadi peringkat empat.
"Tentu hasil ini tidak bisa dilepaskan dari potret buruk legislasi DPR dan Presiden yang memaksakan pengesahan revisi UU KPK. Problematika penindakan KPK berimbas pada kepercayaan publik yang kian menurun pada lembaga antirasuah ini," kata Kurnia.