Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Suap Pengadaan Ruang Terbuka Hijau. KPK Periksa Mantan Sekda Kota Bandung

Edi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat.

Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Hery Nurhayat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020). Hery Nurhayat diperiksa sebagai tersangka kasus pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung Tahun 2012 yang diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian. Tribunnews/Jeprima 

Dadang memanfaatkan kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung saat itu, Edi Siswadi yang terjerat kasus perkara suap terhadap seorang hakim terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.

Edi Siswadi pun memerintahkan tersangka Herry Nurhayat untuk membantu Dadang dalam proses pengadaan tanah tersebut yang kemudian ditindaklanjuti Dadang dengan melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat.

Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada Dadang, namun ia hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah sehingga diduga Dadang diperkaya sekitar Rp30 miliar.

KPK juga menyebut sebagian dari uang tersebut yaitu sekitar Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara Bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Diketahui, kerugian keuangan negara dari perkara ini cukup besar, yaitu sekitar Rp69 miliar atau 60% dari nilai anggaran yang direalisasikan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved