Hidayat Nur Wahid: RUU Ketahanan Keluarga Sejalan dengan HAM dan UUD 1945
Ia memastikan, yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, sehingga perlu didukung bersama-sama.
Tuduhan adanya upaya domestikasi perempuan bahwa perempuan harus selalu di rumah juga tidak tepat. Ia menuturkan justru RUU Ketahanan Keluarga ini mengatur tentang adanya jaminan yang lebih kepada istri atau perempuan yang bekerja atau berkarier di kantor, yakni dengan meningkatkan hak terkait cuti hamil, cuti menyusui dan sebagainya.
“RUU ini justru untuk menghormati,melindungi dan memenuhi hak2 perempuan/Istri/Ibu yang bekerja. Itu jelas diatur dlm psl 29 ayat 1 RUU KK," ujarnya.
Baca: Substitusi Bahan Baku Impor, Pemerintah Dorong Penggunaan Bahan Alami untuk Obat
Tuduhan RUU ini negara terlalu mencampuri ranah private, Hidayat menegaskan terbukti tidak benar. RUU itu justru mewajibkan negara melaksanakan kewajibannya terhadap rakyat Indonesia dengan melaksanakan UUD 1945.
Baca: Oknum Kepala Sekolah Pura-pura Ajak Selfie Siswi SMA Lalu Merangkul dari Belakang
“Sebaiknya mereka yang menolak, membaca RUU Ketahanan Keluarga ini dahulu secara utuh, agar tercipta diskursus yang konstruktif untuk suksesnya keluarga Indonesia. Karena RUU ini masih dalam tahap pembahasan, maka kritik,masukan, perbaikan untuk penyempurnaa RUU ini, sangat diharapkan dan diperhatikan,” kata Hidayat.