Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Periksa Karutan Boyolali Terkait Kasus Suap Wawan di Lapas Sukamiskin

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Karutan Boyolali Agus Imam Taufik sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Dalam kasus ini, KPK menduga Wawan telah melakukan pencucian uang senilai Rp500 miliar. Rp500 miliar itu diduga dari hasil korupsi proyek alkes.

4. Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

Ini merupakan status tersangka terbaru yang disandang Wawan. Penetapan tersangka itu lantaran selama menjalani masa pidana, Wawan diduga menyuap Wahid Husen dan Deddy Handoko yang kala itu menjabat Kalapas Sukamiskin.

Wawan diduga menyuap Wahid senilai Rp75 juta. Sementara Deddy diduga menerima mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dari Wawan.

Diduga pemberian-pemberian tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan izin keluar lapas dari Deddy dan Wahid.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved