Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Pemerintah Pastikan Penambahan Cuti Bersama Tidak Terkait Corona

Pemerintah memutuskan untuk menambah hari libur pada tahun 2020 menjadi 24 hari yang sebelumnya sebanyak 20 hari.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Menko PMK Muhadjir Effendy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, memastikan penambahan cuti bersama pada 2020 tidak terkait dengan merebaknya virus corona.

Pemerintah memutuskan untuk menambah hari libur pada tahun 2020 menjadi 24 hari yang sebelumnya sebanyak 20 hari.

"Enggak, nggak ada hubungannya (dengan corona)," ucap Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

Baca: Seorang Pasien dalam Pengawasan di RSPI Sulianti Saroso Dirujuk dari RS Swasta

Baca: 6 Gudeg yang Wajib Dicoba di Jogja, Ada yang Sudah Buka Sejak Tahun 1926

Baca: Reaksi Siswi SMP Setelah Membunuh Bocah 6 Tahun, Tenang & Sempat Update Status, Tetangga Heran

Muhadjir mengatakan rencana ini sudah dibahas jauh sebelum isu merebaknya corona secara global berkembang.

"Jadi sebelum masalah ini (corona) muncul, sudah ada arahan dari bapak presiden," tegas Muhadjir.

Muhadjir beralasan pemberian penambahan libur dan cuti bersama ini untuk meningkatkan ekonomi Indonesia.

Menurutnya saat ini telah terjadi tren penurunan ekonomi global.

"Kan memang ada kecenderungan tren ekonomi global menurun," jelas Muhadjir.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk menambah hari libur pada tahun 2020 menjadi 24 hari yang sebelumnya sebanyak 20 hari.

Keputusan tersebut diambil setelah rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Adapun tambahan hari libur yang disepakati diantaranya 28-29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020.

Tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama tahun baru Hijriah dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

Rapat ini menghasilkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. SKB ini menjadi pengganti SKB 2019 yang sebelumnya membahas tentang cuti dan libur pada 2020.

Rapat tersebut dihadiri juga oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Menparekraf) Wishnutama Kusubandio, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Fachrul Razi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved