Virus Corona
Wali Kota Depok Dinilai Langgar Hak Privasi Pasien Virus Corona
Usman Hamid menilai langkah Walikota Depok Muhammad Idris yang mengungkap identitas pasien virus Corona melanggar hak privasi.
Tidak hanya itu, menurut Amnesty International Indonesia pengungkapan identitas pasien virus corona merupakan pelanggaran hak-hak pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sesuai pasal 17 huruf h dan i, informasi pribadi yang dapat dikecualikan untuk dibuka adalah apabila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang.
Sehingga, pengungkapan identitas penderita corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi.
Baca: Harga, Spesifikasi Realme 6 & Realme 6 Pro Mulai Rp 2,5 Juta, Versi Pro Ditenagai Snapdragon 720G
Baca: Operasi Bagus Kahfi Berjalan Lancar Berkat Dokter yang Pernah Menangani Van Dijk & Absen 8 Bulan
Baca: Hasil Liga 1 Persita Tangerang vs PSM Makassar: Laga Dipantau Shin Tae-yong, Skor Imbang 1-1
Sementara dalam hukum internasional, Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) mengatakan “Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya, atau hubungan surat-menyuratnya, dengan sewenang-wenang, juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan-gangguan atau pelanggaran seperti ini”.
Lebih lanjut, Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik juga telah menyebutkan bahwa (1) tidak ada seorang pun yang boleh dicampuri secara sewenang-wenang atau secara tidak sah masalah pribadi, keluarga, rumah atau korespondensinya, atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya; dan (2) setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau serangan tersebut.