Selasa, 30 September 2025

Omnibus Law

Kronologi Buruh di Tangerang Dikeroyok Sampai Giginya Copot, Tolak Ajakan Demonstrasi Omnibus Law

Seorang buruh dikeroyok oleh oknum buruh lainnya hingga giginya copot karena dipaksa untuk ikut demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

net/google
Ilustrasi. 

Polisi menetapkan empat tersangka atas kericuhan yang terjadi di PT IKAD.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan penetapan empat tersangka itu dari pemeriksaan terhadap 10 orang.

Aksi pengeroyokan dan penghasutan ini terjadi sebelum demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Dari 10 orang yang diperiksa dan diamankan sementara, setelah dilaksanakan selidik dan periksa, telah dapat hasil dan bukti yang cukup terhadap keempat orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ujar  ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (5/3/2020).

Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP.

Keempat tersangka tersebut berinisial IHS, MSA, JS dan JM alias Loreng.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Wartakotalive.com/Andika Panduwinata) (Kompas.com/Devina Halim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved