Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Wapres Ma'ruf soal Ketersediaan Masker di Tengah Situasi Virus Corona: Ada Pengawasan Ketat

Kepolisian sendiri, dikatakan Ma'ruf, sudah diperintahkan Presiden Joko Widodo untuk mengawasi agar ketersediaan masker tetap terjaga.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
Surya/Hayu Yudha Prabowo
Sebuah pengumuman masker dan hand sanitiser kosong dipasang di depan pintu masuk sebuah minimarket di Jalan Simpang Wilis, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (3/3/2020). Menurut pegawai minimarket, masker dan hand sanitiser di toko tersebut kosong sejak dua minggu lalu. Kelangkaan masker di Kota Malang terjadi sejak maraknya penyebaran virus corona COVID-19. Surya/Hayu Yudha Prabowo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan kepada masyarakat untuk tidak panik di tengah situasi virus corona masuk ke Indonesia.

Terlebih, bagi masyarakat yang tak bisa memenuhi kebutuhan masker karena adanya oknum-oknum yang menimbun masker sehingga menyebabkan masker menjadi langka.

"Itu saya kira akan ada pengawasan yang ketat tentang masker ini," kata Ma'ruf di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).

Kepolisian sendiri, dikatakan Ma'ruf, sudah diperintahkan Presiden Joko Widodo untuk mengawasi agar ketersediaan masker tetap terjaga.

Baca: Meski Apresiasi Pemerintah, PAN Sebut WNA Terlalu Mudah Masuk Indonesia: Potensi Sebarkan Corona

"Jangan sampai ada penimbunan, penjualan yang berlebihan, tidak wajar. Polri sudah melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kemungkinan orang yang memanfaatkan untuk menimbun masker supaya harganya mahal," lanjutnya.

Dirinya pun meminta kepada masyarakat agar penggunaan masker diutamakan lebih kepada yang sakit. Hal itu pula yang menurut Ma'ruf telah diserukan oleh Kementerian Kesehatan.

"Sebenarnya kalau yang sehat tidak perlu pakai masker. Sekarang ini kan semua pakai masker semua begitu ya, jadi saya kira ada seruan-seruan dari menkes ya yang perlu untuk perhatian,"  pungkasnya.

Seperti diketahui, Polri turun langsung menyelidiki dugaan upaya penimbunan terhadap masker hingga hand sanitizer atau cairan pencuci tangan yang kian langka serta harganya melambung tinggi terkait antisipasi penyebaran virus corona.

Baca: Rektor Unair Sebut Sari Daun Sambiloto Bisa Cegah Virus Corona, Ini Fakta Ilmiahnya

"Kepolisian melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait dan melakukan penyelidikan bagi para usaha yang melakukan penimbunan," ucap Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (3/3/2020).

Apabila nantinya terbukti ada pengusaha yang melakukan penimbunan, Polri bakal menjerat mereka dengan Pasal 107 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Tidak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya 5 tahun dan ‎denda Rp 50 miliar," tegas Asep.

Asep melanjutkan secara moralitas pihaknya mengimbau para pelaku usaha memiliki kepedulian untuk membantu.

Selain itu, Polri juga mengharapkan masyarakat tidak panik karena pemerintah menjamin stok bahan pangan masih mencukupi.

Diketahui sebelumnya Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi Abdul Fikar Hadjar mem‎inta aparat penegak hukum memberikan terapi kejut atau shock therapy pada oknum yang mencari keuntungan di tengah kepanikan masyarakat.

Ini karena belakangan masyarakat mulai gelisah karena informasi adanya dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang terinfeksi virus corona. ‎Mereka mulai memburu masker dan hand sanitaizer sehingga harga melambung tinggi dibawah harga pasar pada umumnya. 

Selain di jerat hukum pidana UU Perdagangan, menurut Abdul Fikar Hadjar, pelaku penimbun barang juga dapat dijerat di ketentuan UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved