Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Jokowi Ingatkan Masyarakat Tak Perlu Panic Buying: Pemerintah Jamin Ketersediaan Kebutuhan Pokok

Presiden Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tidak mengalami panic buying, karena pemerintah menjamin ketersediaan barang pokok dan obat-obatan

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan kepada wartawan di beranda belakang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Kami minta (masyarakat) untuk tenang, jangan dipergawat lah situasinya," ujarnya yang dikutip dari Kompas tv, Rabu (4/3/2020).

"Semuanya supaya berjalan seperti biasa, normal-normal saja termasuk belanja jangan berlebihan," tegasnya.

Baca: UPDATE, ART & Tukang Kebun di Rumah WNI Positif Corona Negatif Terinfeksi, Begini Kondisinya

"Saya kira tidak perlu (menimbun barang pokok)," jelasnya.

Menurutnya yang dibutuhkan saat ini adalah sikap hati-hati dalam menerima informasi soal virus "corona.

"Dalam kondisi seperti ini yang dibutuhkan adalah ketenangan, kehati-hatian, tidak grusa grusu," jelas Muhadjir.

Penimbun Masker Dapat Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda hingg Rp 50 miliar

Dua warga negara Indonesia(WNI) dinyatakan positif terinfeksi virus corona.

Sontak pemberitaan tersebut membuat warga panik dan berbondong-bondong membeli masker dan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer.

Akibatnya, stok kedua barang tersebut menipis serta harganya menjadi meningkat.

Menanggapi hal ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat tidak melakukan penimbunan masker dan hand sanitizer.

Karena oknum yang melakukan penimbunan untuk mencari keuntungan akan ditindak pidana oleh polisi sesuai yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.

Baca: Ekonom Desak Pemerintah Tindak Tegas Penimbun Masker

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra.

"Kalau dia ternyata memiliki kesengajaan untuk menimbun untuk keuntungan, ya kita bisa dalami apa kira-kira motif dia," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.

"Yang jelas penegakan hukumnya harus dimulai dari pendalaman motif itu," tegas Adi.

Sementara itu, Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved