Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Harga Masker di Ramayana Normal, Konsumen Diminta Hanya Beli 1 Saja untuk Cegah Upaya Penimbunan

Ramayana Department Store akan menjual masker dengan harga normal seperti sebelumnya.

instagram @ramayanadeptstore
Ramayana Jual Masker dengan Harga Normal 

"Yang jelas penegakan hukumnya harus dimulai dari pendalaman motif itu," jelas Asep.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (TRIBUNNEWS/LUSIUS GENIK)

Jeratan Hukum bagi Penimbun

Oknum yang menimbun masker bakal terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, oknum yang melakukan perbuatan ilegal karena adanya permintaan yang tinggi tersebut, akan didenda paling banyak Rp 50 miliar.

Baca: Viral di WhatsApp Kabar Pasien Terduga Corona di Surabaya, RSUD dr Soetomo Beri Penjelasan

Baca: Mahfud MD Minta Jangan Dramatisir Virus Corona, Sindir Pemda Cianjur: Belum Jelas Sudah Konferensi

Baca: Kominfo Akan Take Down Semua Informasi Hoaks Terkait Virus Corona

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan, oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar, dikutip dari Kompas.com, Senin (2/3/2020).

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fitri Wulandari) (Kompas.com/Devina Halim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved