Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Pakar Hukum Pidana Minta Aparat Beri Shock Therapy Oknum Penimbun Masker

Menjadi relevan penegak hukum melakukan tindakan yang cepat sebagai upaya shock therapy agar oknum-oknum yang mencari keuntungan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Kompas.com
masker di Online Shop 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar meminta aparat penegak hukum memberikan terapi kejut atau "shock therapy" kepada oknum yang mencari keuntungan di tengah kepanikan masyarakat.

Belakangan ini, masyarakat mulai gelisah karena informasi adanya dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang terinfeksi virus corona. Mereka mulai memburu masker, sehingga harga melambung tinggi di bawah harga pasar pada umumnya.

"Menjadi relevan penegak hukum melakukan tindakan yang cepat sebagai upaya shock therapy agar oknum-oknum yang mencari keuntungan dengan merugikan kepentingan umum dapat mengurungkan niatnya," kata dia, saat dihubungi, Selasa (3/3/2020).

Baca: Ciri-ciri Orang Terkena Virus Corona, Berikut 11 Cara Pencegahan Covid-19

Dia menjelaskan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur terkait oknum yang mengambil keuntungan dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain atau menimbun barang.

Pasal 107 Undang-Undang Perdagangan menyebutkan:

Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Baca: Warga Khawatir Masker yang Banyak Beredar Justru Tidak Steril

Selain dapat dijerat aturan hukum pidana di UU Perdagangan, kata dia, pelaku penimbunan barang juga dapat dijerat di ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dia menjelaskan bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

"Berdasarkan pengertian itu tersebarnya virus corona dapat ditafsirkan sebagai bencana. Peristiwa yang menggangu dan mengancam manusia, karena faktor alam," kata dia.

Baca: Di Pasar Pramuka Masker N95 Harganya Masih Jutaan, Begini Penampakannya

Apabila, oknum memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi, maka dapat dijerat pidana sesuai ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Pasal 77

Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved