4 Asuransi Ini Cover Pasien Virus Corona (Covid-19) hingga Rp 35 Miliar
Produk dan perusahaan asuransi komersil yang telah menyatakan memberikan perlindungan terhadap serangan virus Corona
Dana itu akan diberikan satu kali kepada setiap nasabah yang didiagnosa positif COVID-19.
Periode perlindungan tambahan ini berlaku sejak 1 Februari 2020 – 30 April 2020.
Perlindungan tambahan itu berlaku untuk seluruh nasabah Sun Medical Platinum dan Sun Medical Executive, baik Syariah maupun Konvensional.
Adapun masa tunggu 30 hari pada kasus infeksi COVID-19 ditiadakan.
Baca: Soroti Harga Masker Tinggi, Aming: Pada Akhirnya Bukan Corona yang Membunuh, Tapi Saudara Sendiri
3. Generali
PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia melalui Global Medical Plan memberikan jaminan layanan kesehatan di seluruh dunia dengan besaran pertanggungan hingga Rp 35 miliar.
CEO Generali Indonesia Edy Tuhirman mengungkapkan Generali akan berkomitmen memberikan pelayanan klaim untuk nasabahnya apabila terkena virus corona.
Ia bilang Generali secara penuh akan menjamin dan menanggung pengobatan nasabah yang terinfeksi virus corona menyesuaikan ketentuan polis.
“Generali secara penuh akan menjamin dan menanggung pengobatan nasabah yang terinfeksi virus corona menyesuaikan ketentuan polis. Langkah pertama yang harus dilakukan pemegang polis adalah memastikan jenis penyakitnya masuk dalam pertanggungan polis dan saat mengklaim, nasabah harus memastikan polisnya dalam keadaan aktif. Untuk mempercepat proses klaim, pemegang polis harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan, klaim tidak berada dalam Masa Tunggu Polis, serta menggunakan jaringan rumah sakit kami untuk cashless klaim,” papar Edy dalam keterangan tertulis.
4. AIA
Tak mau kalah, PT AIA Financial (AIA) juga memiliki produk asuransi perlindungan terhadap ancaman virus corona.
Perusahaan asuransi jiwa ini memberikan manfaat khusus kepada semua nasabah AIA yang positif terdiagnosis virus corona.
Baca: Baru Tersiar kabar 50 Warga Terindikasi Virus Corona, Seorang Tukang Kebun dari Depok Positif Covid
Manfaat khusus tersebut ialah jika nasabah positif terinfeksi virus corona sehingga diharuskan menjalani rawat inap, akan mendapatkan manfaat khusus berupa dana tunai sebesar Rp 1,5 juta per hari selama rawat inap hingga maksimum 30 hari.
“Kami di AIA sangat prihatin dengan merebaknya virus corona dan ingin memberikan rasa tenang pada nasabah. Manfaat khusus yang kami berikan ini merupakan wujud komitmen kami dalam membantu jutaan keluarga di Indonesia hidup lebih sehat, lebih lama, lebih baik,” ujar Chief Marketing Officer AIA Lim Chet Ming.
Ia menambahkan, manfaat khusus ini akan melengkapi manfaat Polis yang sudah ada dan berlaku pada saat nasabah positif terdiagnosis terinfeksi virus corona mulai 6 Februari 2020 sampai 31 Maret 2020.
Artikel ini tayang di Kontan.co.id dengan judul, "Berikut asuransi yang beri perlindungan terhadap virus corona"